
Bandar Lampung (SL)-Dianggap tidak becus mengendalikan Pengadaan Barang dan Jasa terkait pembatalan paket proyek Penyediaan Makan dan Minum Peserta dan Panitia PKA, PKP dan LATSAR, senilai Rp2,4 miliar tahun anggaran 2021 untuk Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Lampung, LSM Cakra Indonesia meminta Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melakukan evaluasi jabatan Kepada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Lampung.
Baca: Batalkan Pemenang Tender Rp2,4 Miliar BPSDM Terindikasi Kongkalikong
“Main main dalam lelang itu terindikasi upaya kongkalikong dan KKN, ini akan merusak citra Gubernur Lampung yang berulang ulang menyatakan komitmen terhadap pemberantasan korupsi. Jadi saya kita Kepala Bironya wajib di evaluasi, jika perlu di copot dari jabataannya. Termasuk panitia yang harus di evaluasi,” kata Ketua Cakra Fauzi Malanda.
Menurut Fauzi menjadi aneh, sudah ditender, sudah ada rangking, yang itu semua berjalan melalui tahapan sejak pengumuman sampai dengan penentuan rangking yang di ikuti 19 Perusahaan. “Ini ada apa, jika tidak ada indikasi lain, ya bisa saaja perusahaan yang didukung tidak masuk, atau ingin di kerjakan sendiri, ini berbahaya,” katanya.
Sementara Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Lampung Slamet Riyadi mengatakan pembatalan paket proyek Penyediaan Makan dan Minum Peserta dan Panitia PKA, PKP dan LATSAR, senilai Rp2,4 miliar tahun anggaran 2021 untuk Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Lampung sudah sesuai aturan.
Slamet Riyadi didampingi panitia lelang membenarkan ada 19 rekanan yang mendaftar tender, tersebut, tapi yang memasukkan penawaran hanya dua perusahaan (rekanan). Menurutnya ada tahapan-tahapan yang dilalui saat proses lelang online, rekanan juga bisa bertanya atau jika ada keluhan melalui tahap demi tahap sampai pembukaan dokumen penawaran.
“Kami juga evaluasi administrasi, kualifikasi dan teknis, memang benar salah satu rekanan yang memasukkan penawaran harga di bawah harga, setelah kita evaluasi keduanya tidak memenuhi syarat, jadi kita tenderkan ulang,” kata Slamet, Rabu 5 Mei 2021.
Slamet menjelaskan para rekanan di proyek ini tidak ada salah satupun rekanan yang memasukkan metode, rekanan itu harus menunjukkan pengalaman yang pernah dikerjakan melalui pejabat pembuat komitmen (PPK) atau pengguna anggaran (PA). “Namun mereka yang mengklaim pernah mengerjakan pekerjaan, itu yang menggugurkan mereka,” ucapnya.
Bahkan katanya, selama lima hari masa sanggah tidah ada yang menyanggah, artinya secara hukum dianggap setuju dilakukan tender ulang. “Dimungkinkan rekanan kurang membaca dengan cermat tentang pembatalan pemenang proyek, padahal ada semua persyaratan apa yang harus disiapkan. Kalo tidak memenuhi itu ya apa boleh buat ya digugurkan atau tender ulang,” katanya. (Red)