
Way Kanan (SL)-Sat Resnarkoba Polres Way Kanan meringkus tersangka penyalahgunaan Narkotika bukan tanaman jenis Sabu berinisial AS (33) warga Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, di Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung SH., S.IK., M.Si melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda di Mapolres setempat, Rabu 24 Februari 2021.
Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan, Penangkapan berawal pada Selasa tanggal 23 Februari 2021 sekitar pukul 18.30 Wib.
“Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di salah satu rumah di Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan,” ujarnya.
Berdasarkan informasi tersebut, lanjtan Kasat Narkoba, Petugas langsung melakukan penyelidikan ke TKP dan saat menuju kerumah yang dinformasikan tempat penyalahgunaan tersebut diamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial AS dirumahnya.
Dari hasil penggeladahan lanjut Kasat, petugas menemukan satu (1) kotak rokok merk Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto sekira 0,14 gram, tiga lembar plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai, dua pecahan kaca pirek dan dua pipet plastik.
“Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan kepada tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” pungkas Kasat Narkoba Polres Way Kanan Iptu Mirga Nurjuanda. (Romy)