
Bandar Lampung (SL)-Jaksa Kejari Bandar Lampung mengembalikan berkas perkara dua tersangka kasus pungutan liar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Lampung. Jaksa masih meminta penyidik melengkapi kekurangan formal dan nonformal.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Erik Yudistira, mengatakan berkas masih harus dilengkapi Unit Tipikor Satreskrim Polresta Bandar Lampung atas petunjuk jaksa. Semua petunjuk harus dilengkapi alat bukti dan perbuatan kejahatan yang nyata.
Sebelumnya perkara kasus pungli di PMPTSP terungkap setelah Polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT), pada 29 September 2020. Polisi menyita uang sebesar Rp25 juta, 5 unit telepon genggam, 1 berkas surat permohonan izin, surat izin pemanfaatan air tanah (SIPA) untuk pengeboran PT Lautan Teduh Interniaga dan 2 tanda terima berkas permohonan Izin Lautan Teduh Interniaga.
Polisi menyeret dua tersangka, yaitu Kabid Penyelenggara Perizinan dan nonperizinan Nirwan Yustian, dan stafnya fungsional Edi Efendi. Nirwan Yustian terjerat Pasal 12 Huruf E UU No. 21 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sementara kepada Edi Efendi dikenakan Pasal 12 Huruf E UU no 21 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 51 KUHP. (Red)