
Palangka Raya (SL) – Polisi menangkap pemilik akun Facebook @Yeyen, yang dianggap menyebarkan berita bohong (Hoax) soal pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI).
Diketahui nama pemilik akun @yeyen tersebut Ardian Rafsanjani (25) Warga Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Di akun media sosial Facebook nya, Ardian Rafsanjani (25) mengunggah tautan berita media online Law Justice. Berita itu berjudul “Lewat Parpol di RI, Partai Komunis China Disebut Desak Bubarkan FPI”.
“Beredar artikel yang disebarkan akun Facebook Yeyen dengan judul, “Lewat Parpol di RI, Partai Komunis China Disebut Desak Bubarkan FPI”, itu tidak benar alias Hoax,” kata Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) Kombes. Hendra Rochmawan dalam keterangan tertulis ya, Sabtu (02/01/2021).
Hendra menyebut artikel berita yang diunggah Ardian mengandung berita bohong karena pembubaran FPI didasari SKB 3 menteri dan 3 pimpinan lembaga negara lainnya. Hendra menegaskan keputusan pemerintah membubarkan FPI tanpa intervensi pihak mana pun.
“Faktanya keputusan pemerintah melalui surat keputusan bersama 3 menteri dan 3 pimpinan lembaga tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian FPI tidak dipengaruhi oleh pihak mana pun. Ini murni keputusan Pemerintah Republik Indonesia dengan berbagai pertimbangan dan dasar hukum yang jelas,” jelas Hendra.
Hendra mengatakan, Ardian mengaku tak tahu soal benar atau tidaknya isi artikel berita tersebut lalu meminta maaf saat berada di kantor Polisi Jumat (01/01/2021) malam.
“Dia mengaku menyebarkan link berita itu karena tidak tahu kalau berita tersebut hoax, dan ia berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” terang Hendra.
Hendra menerangkan pihaknya tak melanjutkan proses hukum terhadap Ardian. “kita akan bina dan enggak diroses, yang bersangkutan sudah minta maaf, tapi postingannya distempel hoax sama Bid Humas Polda Kalteng,” tandas Hendra.