
Kota Metro (SL)-Tindakan Kepala Dinas Kesehatan Kota Metro dan Staf merampas fasilitas jurnalis saat menjalankan tugas terhadap empat orang jurnalis pada Senin 21 Desember 2020 kemarin, kembali mendapat sorotan tegas dari para kalangan praktisi jurnalis.
Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Provinsi Lampung, Juniardi, kembali menegaskan, tindakan pihak Dinas Kesehatan Kota Metro, secara langsung kepada tim media ini. Juniardi menyampaikan, perampasan alat kerja Jurnalis saat melakukan tugas jurnalistik merupakan bentuk penyensoran dan pengontrolan tugas atau kerja jurnalis.
“Kekerasan yang dialami empat orang jurnalis itu berupa tindakan menghalang – halangi hingga perampasan alat kerja dan jelas tindakan itu pidana, sebab kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” katanya kepada media ini, Sabtu (26/12/2020).
Juniardi menjelaskan dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa Untuk menjamin kemerdekaan pers pers nasional mempunyai hak mencari memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. “Poinnya kepada siapa saja yang sengaja melawan hukum, menghambat atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat (3), maka dapat dipenjara maksimal 2 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta,” tegas dia.
Adapun ketentuan sanksi terlampir pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers BAB VII Ketentuan Pidana. Pasal 18 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang secara sengaja melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Menurut Juniardi, Dewan Pers bersama dengan organisasi konstituennya dan LBH Pers juga terus melihat perkembangan setiap kejadian dan peristiwa yang menyangkut kemerdekaan pers. Sesama Praktisi Pers wajib untuk saling support dan mendukung dalam hal ini mendorong pihak Pemerintah dan pihak manapun untuk tidak lagi mendiskriminatif atau melakukan tindakan pelanggaran terhadap tugas jurnalis.
“Maka itu disarankan kepada rekan – rekan media yang terlibat yang jadi korban dalam hal ini dengan segera melaporkan ke penegak hukum, sebab hal yang dilakukan pihak dinas kesehatan terlebih seorang pejabat adalah bentuk tindak pidana sebagaimana yang dipaparkan dalam UU pokok pers,” imbuhnya.
Disisi Lain, mengetahui ada kejadian yang menimpa 4 orang jurnalis oleh kepala dinas kesehatan kota metro dan staf-nya, juga mendapat sorotan dari LSM GMBI Distrik Kota Metro. Pihak LSM GMBI setempat akan mengawal dalam hal ini sebab jurnalis juga bagian dari praktisi kontrol sosial.
Mengenai informasi penyerapan dan pengelolaan anggaran negara yang di kelola dinas kesehatan kota metro Pihak LSM GMBI Distrik Kota Metro akan dengan segera melakukan investigasi ulang dan melakukan cek ricek. Pihak LSM GMBI juga menilai ada hal yang patut di buka atas pengelolaan anggaran negara yang di kelola pihak dinas kesehatan kota metro selama tahun 202. (Red)