
Lampung Utara (SL)-Program Dana Bantuan Operasional Pesantren yang di peruntukan membantu pesantren dan lembaga pendidikan keagaman Islam pada masa pandemi covid-19 melalui Kementerian Agama Republik Indonesia, di Lampung Utara diduga sarat pentimpangan.
Dengan anggaran sebesar Rp 2,599 triliun yang dianggarkan untuk Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Lembaga Pendidikan Al Qur’an (LPQ) masing-masing 10juta rupiah, Pondok Pesantren Kecil hingga Menengah dengan bantuan 25juta-50juta Rupiah. “Nyatanya justru menjadi ajang para oknum tidak bertanggung jawab meraup keuntungan,” kata Yusniati selaku Sekertaris DPD LIPAN Lampung Utara mewakili Mintaria Gunadi.
Menurutnya di temukan dari beberapa keterangan sumber DOP di maksud ada praktek para oknum melakukan Pemotongan DOP-PP/TPQ/LPQ di mulai dari 25% sampai dengan 30% dari Pagu yang tersedia, “Sesuai pengakuan dari Kuasa Pengguna Anggaran Pondok Pesantren itu dengan sendirinya,” katanya.
Yusniati menjelaskan Penggunaan DOP/TPQ/LPQ adalah di peruntukan memenuhi standar belajar Daring Pendidikan yang memuat beberapa aitem komponen kegiatan serta memuat larangan penggunaan BDP dyang silarang untuk disimpan dengan maksud dibungakan dan/atau mendapatkan keuntungan bagi hasil.
Dilarang menanamkan saham dan/atau investasi dengan maksud mendapatkan keuntungan, dipinjamkan kepada pihak lain; membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional program BPD Pesantren, misalnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan.
Bantuan tibak boleh untuk membayar bonus/insentif dan transportasi rutin untuk tenaga pendidik dan tenaga kepesantrenan, kecuali biaya yang dibayarkan sebagai honor tutor. Untuk rehabilitasi sedang dan berat bagi sarana dan pra-sarana pesantren atau membangun gedung/ ruangan baru;
Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembinaan dan pendidikan; Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sum-ber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar; Membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam rencana pemanfaatan program BPD Pesantren.
Lanjutnya, temuan lain, selain dari pemotongan para oknum yang tidak bertanggung jawab, ada dugaan lain pelaksanaan pengunaan tidak sesuai dengan juknis Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19.
Dari sekian banyak PP/TPQ/LPQ yang mendapatkan bantuan di pergunakan untuk Rehab Pondok, Pembuatan Musholla, Pembuatan Gedung Perpustakaan,dan bangunan-bangunan Lainya. “Adapun sanksi segala bentuk pelanggaran atas pengelolaan BPD Pesantren yang tidak sesuai dengan ketentuan akan diberikan sanksi menurut peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku,” kata Yusniati.
“Kami atas Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara LIPAN Lampung Utara melalui media ini meminta Aparat Penegak Hukum APH Kepolisian Republik Indonesia wilayah hukum Polres Lampung Utara untuk memulai, melaksanakan penyelidikan dan akan kami sampaikan Barang Bukti Penyuapan Oknum berupa uang tunai kepada kami,” tambahnya. (Red)