
Banten (SL)-Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menjadwalkan pemeriksaan bagi para pejabat dan debitur Bank Banten, terkait dugaan kredit fiktif yang di laporkan korban dan masyarakat Banten. Mabes Polri menjadwalkan pemanggilan saksi pekan depan.
Baca: Bank Banten Akan Hadapi dua Gugatan di Pengadilan dan Proses Laporan Kredit Fiktif di Mabes Polri
Dalam kasus Bank Banten Mabes Polri menerima dua laporan, pertama Mr X pada bulan February 2020 mengenai pemberian kridit yang diduga tidak sesuai SOP, kemudian laporan warga Banten yaitu Moch Ojat Sudrajat pada tanggal 27 Juli 2020, terkait dugaan rekayasa NPL lantaran rasio kredit bermasalah secara neto (Non Performing Loan/NPL net).
“Saya mengutip peryataan penyidik Bareskrim saat saya bertemu dan berbincang di Mabes Polri terkait hal ini. Bahwa penyidik Bareskrim, Minggu depan berencana akan memanggil saksi-saksi terkait yang di laporkan,” kata Moch.Ojat Sudrajat pada sinarlampung.co, Jum’at 7 Agustus 2020 malam.
Laporan Kredit Fiktif
M Ojat Sudrajat telah melaporkan laporan keuangan Bank Banten tahun 2019 ke Bareskrim Mabes Polri akhir Juli lalu. “Saya mengadukan Laporan Keuangan Bank Banten tahun 2019 ke Bareskrim Mabes Polri pada 27 Juli. Hal tersebut lantaran rasio kredit bermasalah secara neto (Non Performing Loan/NPL net) Bank Banten sebesar 4,01 persen,” katanya.
“Namun ditetapkan sebagai Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) oleh OJK pada 19 Juni 2019 lalu. Sedangkan pada saat NPL net Bank Banten tahun 2018 sebesar 4,92 persen, kondisi Bank Banten baik-baik saja,” tambahnya.
Menurut M Ojat Sudrajat selain kejanggalan laporan rasio kredit bermasalah secara neto atau non performing loan (NPL nett), pihaknya juga melakukan investigasi lebih lanjut terhadap Bank Banten. “Hasilnya, diduga terdapat kredit fiktif yang nilainya di atas Rp150 miliar dari jenis kredit Komersial. Dia menyebut kredit itu diberikan oleh PT X sebagai inisialnya,” ujarnya.
Bank Banten Siap Hadapi Gugatan dan Laporan
Direksi Bank Banten dalam rilisnya kepada wartawan menyatakan siap menghadapi gugatan dan diberitakan bahwa pihak Bank Banten merasa di cemarkan nama baiknya, dan berencana melaporkan balik pelapor ke Polda Banten. Pengurus Siap Hadapi Gugatan Pemalsuan Laporan Bank Banten.
Dewan Komisaris dan Direksi Bank Banten menampik dengan tegas tudingan kredit fiktif sekitar Rp150 miliar yang terdapat di Bank Banten. Pasalnya, semua laporan keuangan Bank Banten diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Menurut Dewan Komisaris, kredit Bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) yang setiap tahunnya mengalami perbaikan merupakan bukti hasil kinerja Bank Banten dalam mengatasi kredit bermasalah.
Rasio kredit bermasalah Bank Banten tahun 2019 terus membaik seiring dengan penurunan portofolio kredit UMKM, dan ekspansi kredit konsumer yang memberikan kontribusi positif untuk meningkatkan pendapatan bunga perseroan semenjak bertransformasi menjadi Bank Pembangunan Daerah.
Adapun indikator perbaikan kinerja Bank Banten pasca akuisisi Bank Pundi terdiri atas NPL gross yang pada 2018 sebesar 5,90 persen turun pada 2019 menjadi 5,01 persen. Sedangkan NPL Net tercatat dari 4,92 persen pada 2018 menjadi 4,01 persen di 2019.
Direktur Utama Bank Banten Fahmi menjelaskan bahwa sebagaimana perbankan lainnya yang berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Banten senantiasa patuh dan bergerak dalam kerangka tata kelola perusahaan yang baik, serta menerapkan manajemen risiko yang terintegrasi.
“Jadi kami menjamin dan memastikan bahwa kredit fiktif ataupun pemalsuan laporan kredit di Bank Banten itu tidak ada. Turunnya NPL Bank Banten 2019 murni dari hasil upaya manajemen dalam melakukan perbaikan kinerja Bank Banten pasca akuisisi dari Bank Pundi,” Jelas Fahmi.
Dalam pelaksanaan Good Corporate Government (GCG), kata Fahmi, dalam setiap aktivitas Bank Banten adalah upaya dalam menjamin para pengambil keputusan untuk dapat mempertanggungjawabkan kepada pihak yang terperngaruh keputusan tersebut, dalam hal ini kewajaran transaksi serta keterbukaan informasi bagi para pemangku kepentingan. GCG merupakan suatu mekanisme tata kelola sumber daya organisasi.
Mekanisme tersebut dilakukan secara efisien, efektif, ekonomis dengan prinsip-prinsip keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan keadilan oleh Manajemen Bank Banten. “Upaya-upaya perbaikan kinerja keuangan Bank Banten yang telah berhasil kami catatkan senantiasa patuh dan berlandaskan dengan kerangka tata kelola perusahaan yang baik serta menerapkan manajemen risiko yang terintegrasi,” lanjut Fahmi.
Terkait Gugatan, Fahmi mengaku bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan hukum yang dilayangkan oleh Ojat Sudrajat. “Kami siap hadapi gugatan hukum terkait pemalsuan laporan Bank Banten. Kami akan siapkan bukti-bukti yang dapat mendukung argumentasi kami saat memberikan keterangan. Kami akan ikuti alur prosesnya jika memang diperlukan.” kata Fahmi.
Gugatan Pengadilan Dan Laporan Bareskrim Polri
Terakit gugatan ke pengadilan Negeri, Moch Ojat Sudrajat menyatakan adalah terkait RKUD Bank Banten, dan berbeda dengan laporan ke Bareskrim Polri. ”Mesti dibedakan antara pengaduan atau pelaporan dengan gugatan. Kalau pengaduan atau pelaporan itu dilakukan ke Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu ke (Kepolisian, kejaksaan atau KPK). Sedangkan terkait gugatan itu di lakukan ke Pengadilan Negeri atau PTUN,” kata Moch Ojat Sudrat kepada sinarlampung.
Menurut Ojat bahwa hal ini harus di luruskan, pertama untuk terkait dugaan kredit fiktif bukan dirinya pelapornya. “Sudah ada yang melaporkan terlebih dahulu pada bulan Februari 2020, sedangkan saya baru melaporkan pada tanggal 27 Juli 2020,” katanya.
Terkait dirinya yang merilis, Ojat menyatakan bahwa memang pada tanggal 30 Juli 2020 dirinya di beritahu bahwa kasus yang itu sudah naik. ”Sekarang ya biarkan saja orang mau bilang saya yang melapor ya biarkan saja. Terkait rilis saya hari ini bahwa saya ada bukti. Bahwa karena mereka mengelak bahwa ini tidak adalah apalah ya itu haknya mereka saya juga tidak bisa memaksakan. Silakan saja itu nanti tinggal di buktikan saat di panggil bagaimana,” kata Ojat sudrajat.
Polri Proses Kredit Fiktif Bank Banten Rp58 Miliar
Moch Ojat Sudrajat merilis keterangan pres yang dikirim kepada sinarlampung.co. menyebutkan terkuak bahwa diduga Dirut Bank Banten telah diperiksa Bareskrim POLRI Terkait Dugaan Kredit Senilai Rp 58 Milyar. Bahwa berdasarkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan diketahui Bareskrim Mabes Polri diduga telah memanggil Direktur Utama Bank Banten, dokumen berupa Undangan klarifikasi dengan nomor: B/2368/VI/RES.2.3/2020/Dittipideksus tertanggal 04 Juni 2020 yang ditujukan kepada inisial FMI dimana kegiatan interview dilakukan melalui video conference pada tanggal 08 Juni 2020.
Bahwa klarifikasi tersebut dilakukan dalam rangka adanya kredit pembiayaan modal kerja senilai Rp58 Milyard yang diduga telah diberikan oleh Bank Banten kepada perusahaan dengan inisial : PT. HNM. Dugaan yang terjadi adalah dugaan tindak pidana penyuapan dan Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebagaimana dimaksud dalamPasal 5 ayat (1) huruf a dan pasal 12 huruf (a) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 49 UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dokumen yang ditandatangani oleh Kasubdit III TPPU/Money Loundring an Kombes Pol Jamaludin itu sekaligus menunjukan akan adanya suatu peristiwa yang diduga kredit fiktif. Bahwa benar dokumen dimaksud dalam rangka Penyelidikan akan tetapi pada saat tanggal 30 Juli 2020, berdasarkan audensi yang dilakukan antara pihaknya dengan Tim di unit III TPPU – Mabes POLRI.
Dan meyakini adanya dugaan kesalahan dalam pengajuan kreditnya, dan dapat diyakini prosesnya diduga sudah naik ke Penyidikan. Dan mengingat Bank Banten adalah Bank plat Merah maka akan dilakukan Audit oleh BPK atau BPKP terkait perhitungan kerugian.
Moch Ojat Sudrajat Minta Perlindungan LPSK
Bahkan pelapor Dugaan Rekayasa NPL Dan Penggugat Bank Banten Moch.Ojat Sudrajat Minta Perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permintaan perlindungan itu dilakukan warga Banten ini dalam upaya pencegahan terjadinya tindakan yang tidak diinginkan,sehingga akan mengganggu proses hukum terhadap penggugat.
“Ya, kami sudah mengajukan permohonan untuk minta perlindungan agar proses hukum yang sedang berjalan ini berjalan dengan lancar tanpa ada permasalahan yang dapat menghambat itu,” kata, Ojat Sudrajat saat dikonfirmasi, Jumat 7 Agustus 2020.
Ojat mengaku, proses hukum terkait dugaan rekayasa NPL ini sudah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada 27 Juli 2020 lalu. “Laporan Pengaduan (Lapdu)-nya sudah diterima, sekarang sedang menunggu untuk proses tindaklanjutnya,” katanya.
Kuasa hukum Ojat, Panti Situmorang, mengatakan permohonan itu merupakan langkah antisipasi pihaknya bersama kliennya dalam menghadapi proses hukum yang akan berjalan, baik di Bareskrim Polri maupun di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
“Kami melihatnya ini merupakan kasus besar, yang banyak melibatkan orang-orang besar juga. Karena itu, demi keamanan semua pihak yang berkepentingan dalam kasus ini, kami mengajukan permohonan perlindungan hukum ke LPSK,” jelasnya.
Panri menekankan, yang dilaporkan kliennya ke Bareskrim Mabes Polri merupakan dugaan rekayasa nilai NPL, bukan dugaan kredit fiktif. Menurut Panri,” dua hal itu merupakan kasus yang berbeda dengan pelapor yang berbeda pula.
“Informasi yang saya dapatkan, proses penanganan kasus itu dalam waktu dekat sudah memasuki proses penyidikan, karena laporannya sudah masuk sejak bulan Februari lalu. Sedangkan laporan kami baru sebatas Lapdu,” akunya. (Suryadi)