
Ahmad Basri: Ketua Kajian Kritis Kebijakan Publik Pembangunan (K3PP)
Sidang atas tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang menghadirkan empat terdakwa dari unsur TNI di bawah payung BAIS, bukan sekadar membuka fakta pidana tentang kekerasan terhadap warga sipil.
Peristiwa ini jauh lebih besar yakni membuka tabir tentang masih adanya cara berpikir keliru dalam memandang kritik publik terhadap lembaga negara atau pejabat publik.
Alasan para terdakwa terdengar sederhana, namun justru mengerikan. Mereka mengaku “dendam” terhadap korban karena suara kritisnya terhadap kebijakan TNI. Korban dianggap telah “menghina” institusi.
Logika semacam ini sangat berbahaya bagi demokrasi, sebab menempatkan kritik sebagai penghinaan, dan perbedaan pendapat sebagai ancaman. Padahal dalam negara demokrasi, kritik terhadap lembaga negara bukanlah kejahatan.
Kritik adalah hak konstitusional warga negara sekaligus instrumen kontrol publik agar kekuasaan tidak berjalan tanpa batas. Jika setiap kritik dibalas dengan kekerasan fisik, intimidasi, atau tindakan brutal, maka yang sedang dihancurkan bukan hanya seorang aktivis, melainkan sendi utama demokrasi itu sendiri.
Negara akan bergerak mundur ke arah otoritarianisme, di mana kekuasaan menjadi anti koreksi dan rakyat hidup dalam ruang ketakutan. Tindakan para terdakwa jelas tidak menjaga marwah TNI.
Sebaliknya, perbuatan itu justru berpotensi merusak citra institusi TNI (militer) sebagai alat pertahanan negara yang seharusnya profesional, tunduk pada hukum, dan menghormati supremasi sipil.
Para prajurit TNI sebagai institusi negara semestinya memahami bahwa kritik publik bukan serangan personal, melainkan bagian dari dinamika demokrasi. Lembaga negara yang sehat bukan lembaga yang kebal kritik, tetapi lembaga yang mampu menjawab kritik dengan argumentasi, evaluasi, dan perbaikan.
Publik juga wajar bertanya benarkah tindakan seperti ini murni lahir dari dendam pribadi? Ataukah para pelaku hanya bagian kecil dari persoalan yang lebih besar yakni budaya kekuasaan yang masih memandang kritik sebagai ancaman terhadap kehormatan institusi?
Pertanyaan ini penting, sebab demokrasi tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku lapangan semata. Harus ada keberanian untuk membongkar pola pikir, kultur, atau struktur yang memungkinkan kekerasan terhadap pengkritik terjadi.
Bayangkan jika logika seperti ini tumbuh subur dimana yang bersuara kritis dianggap musuh, lalu dibungkam dengan ancaman atau kekerasan. Maka rakyat akan hidup dalam suasana horor, di mana kebebasan berpendapat hanya tertulis di konstitusi, tetapi mati di lapangan.
Padahal Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 dengan tegas menjamin bahwa setiap warga negara berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Ini adalah fondasi dasar demokrasi Indonesia.
Dalam risalahnya Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah menegaskan bahwa kritik terhadap penyelenggara negara, institusi ngara atau pejabat negara (pejabat publik) merupakan bagian dari kontrol publik yang wajib dilindungi.
Lembaga negara bukan individu yang memiliki kehormatan personal layaknya warga perorangan. Karena itu, kritik terhadap kebijakan atau tindakan lembaga publik tidak dapat secara serampangan diposisikan sebagai penghinaan.
Pejabat publik dan lembaga negara harus siap diuji, dikoreksi, bahkan ditentang. Sebab kekuasaan dalam demokrasi berasal dari rakyat, bukan dari rasa anti kritik. Yang berbahaya bagi bangsa ini bukan kritik rakyat. Yang berbahaya adalah kekuasaan yang menolak kritik.
Sejarah telah berulang kali membuktikan, ketika kritik dibungkam, penyalahgunaan wewenang akan tumbuh subur. Korupsi berkembang tanpa kontrol. Kekerasan menjadi alat kuasa. Dan negara perlahan berubah menjadi ruang ketakutan.
Karena itu, membela kebebasan berpendapat bukan hanya soal membela satu aktivis atau satu kelompok masyarakat sipil. Ini adalah upaya menjaga agar demokrasi Indonesia tetap hidup. Harus dicatat bahwa kritik bukan penghinaan.
Kritik bukan permusuhan. Kritik adalah bentuk kepedulian warga negara agar lembaga publik tetap berjalan di jalur konstitusi.
Dan Institusi negara yang kuat bukan institusi yang membungkam kritik. Institusi negara yang kuat adalah institusi yang mampu menerima kritik tanpa kehilangan profesionalismenya.
Sebagai penutup demokrasi yang sehat bukan demokrasi yang sunyi tanpa suara perbedaan. Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang memberi ruang aman bagi kritik, karena dari kritiklah lahir koreksi, dan dari koreksilah negara bisa menjadi lebih baik.