
Bandar Lampung, sinarlampung.co – DPD LSM Penjara Indonesia Provinsi Lampung mendesak Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal segera menurunkan tim independen untuk menginvestigasi proyek jalan ruas Padang Cermin-Teluk Kiluan senilai Rp48,2 miliar. Mereka menduga pembangunan jalan dengan metode rigid beton tersebut tidak dikerjakan sesuai standar teknis.
Ketua DPD LSM Penjara Indonesia Lampung, Mahmudin, mengatakan desakan itu muncul setelah adanya pengaduan warga serta temuan di lapangan.
“Temuan di lapangan mengindikasikan pekerjaan konstruksi dilakukan secara terburu-buru dan tidak memperhatikan aspek teknis fundamental, khususnya sistem drainase jalan. Padahal, berdasarkan pedoman resmi dari Direktorat Jenderal Bina Marga, pembangunan drainase merupakan bagian krusial yang harus dikerjakan terlebih dahulu atau minimal bersamaan dengan konstruksi badan jalan,” jelas Mahmudin, Jumat (1/5/2026).
Ia menilai pengabaian sistem drainase berpotensi menyebabkan kerusakan dini pada jalan.
“Jika air tidak dikelola dengan baik, maka akan terjadi genangan di bawah struktur beton. Makanya kini banyak menyebabkan retak, di lapisan dasar ini jelas penurunan kualitas, bahkan kerusakan dalam waktu singkat. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi bisa mengarah pada dugaan pelanggaran teknis serius,” jelasnya.
Mahmudin menjelaskan, dalam standar teknis pelaksanaan konstruksi jalan di Indonesia, tahapan pekerjaan telah diatur secara jelas, mulai dari pembersihan lahan, pemadatan tanah dasar (subgrade), pembangunan sistem drainase, pemasangan lapis pondasi, hingga pengecoran beton.
“Ketidaksesuaian terhadap tahapan ini, sebagai indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek,” tegas Mahmudin.
Lebih lanjut, pihaknya juga mengacu pada Surat Edaran Dirjen Bina Marga Nomor 23/SE/Db/2021 yang menegaskan pentingnya sistem drainase dalam mendukung ketahanan konstruksi jalan.
“Dengan nilai proyek yang mencapai puluhan miliar rupiah, publik berhak mendapatkan infrastruktur berkualitas, bukan pekerjaan yang terkesan asal jadi. Kami meminta Gubernur Lampung untuk tidak tinggal diam. Harus ada audit menyeluruh dan investigasi independen agar jelas apakah ada unsur kelalaian, kesengajaan, atau bahkan potensi kerugian negara dalam proyek ini,” ujar Mahmudin.
Ia menegaskan, LSM Penjara akan terus mengawal proyek pembangunan di Lampung agar berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan. Pihaknya juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait dugaan penyimpangan di lapangan.
“Harapannya menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan aparat pengawas guna memastikan kualitas pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” pungkas Mahmudin. (Red)