
Lampung Utara (SL)-Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan tangkap dua tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Sabtu, 11 Juli 2020.
Diutarakan Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol. Arjon Syafri, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP. Bambang Yudho Martono, tersangka Joni Irawan (28) dan Hairul Fikri (19), keduanya warga Desa Negeribatinjaya, Kecamatan Sungkai Barat, Lampung Utara, diamankan atas dasar adanya laporan korban Dwi Fitri Lestari, (32), warga Desa Negeribatinjaya.
“Aksi curanmor yang dilancarkan terjadi pada Selasa, 7 Juli 2020. Diperkirakan, aksi curanmor itu dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB dinihari, di kediaman korban,” terang Kompol. Arjon Syafri, kepada sinarlampung.co, Sabtu, 11 Juli 2020, melalui siaran persnya.
Saat itu, lanjut Arjon, pada Senin, 6 Juli 2020, sekitar pukul 22.00 WIB, korban memarkirkan kendaraan sepeda motor miliknya jenis Suzuki Nex warna putih bernomor polisi BE 3426 OW di dalam rumahnya.
Lalu, sekitar pukul 03.00 WIB dinihari, korban terbangun dari tidurnya dan mengetahui motor yang diparkirkan di ruang tengah sudah tidak ada lagi di tempat semula.
“Dua dinding rumah korban yang terbuat dari papan dan pintu belakang dalam keadaan terbongkar paksa. Selanjutnya, korban pun memeriksa barang berharga lainnya dan diketahui isi dompet miliknya berupa uang tunai sejumlah Rp.500.000, berikut empat bungkus rokok ikut raib digondol para tersangka pelaku,” urai Arjon.
Mendapati hal itu, korban langsung memberikan pengaduan pada pihak Polsek Sungkai Selatan.
“Mendapati laporan korban, tim kami langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan secara intensif,” terangnya.
Dari hasil pengumpulan bukti dan keterangan serta informasi yang didapat, pelaku curanmor dan sejumlah barang berharga milik korban mengarah pada tersangka Joni Irawan (28) dan Hairul Fikri (19).
“Tepatnya pada Jumat kemarin, 10 Juli 2020, kedua tersangka pun kami tangkap saat diketahui sedang berada di Desa Negeribatinjaya berikut barang bukti sepeda motor milik korban yang disimpan di sebuah rumah kosong,” ujar Arjon.
Diterangkan lebih lanjut, dari catatan kepolisian, tersangka Joni Irawan merupakan residivis dengan aksi serupa pada tahun 2005 yang dilakukannya di seputaran daerah Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
“Kini keduanya telah diamankan di Mapolsek Sungkai Selatan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap keduanya akan dijerat Pasal 363 KUH Pidana,” tutup Arjon. (ardi)