
Bandar Lampung (SL)-Inspektorat Provinsi Lampung mengatakan telah melakukan pemanggilan terhadap Kepala Biro Kesra Ratna Dewi terkait adanya pemberitaan dugaan Mark Up pengadaan bantuan sembako Covid-19 tahun anggaran 2020 dengan nilai sebesar Rp. 9,8 Milyar. Ratna Dewi di panggil Inspektorat hanya di lakukan klarifikasi dan tanya jawab, terkait pemberitaan.
Baca: Pejabat Biro Kesra Lampung Diduga Korupsi Dana Bansos Covid-19 Tahun 2020?
Baca: Dugaan Korupsi Bantuan Covid-19 Biro Kesra Melibatkan Pimpinan?
Baca: Eddy Ribut Harwanto Dukung Penegak Hukum Proses Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 di Biro Kesra
Inspektur Pembantu wilayah V inspektorat Provinsi Lampung Haris khadarusman mengatakan pihaknya telah memanggil kepala Biro Kesra Ratna Dewi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPTK) melalui berita acara permintaan keterangan untuk di mintai klarifikasi.
”Ada 11 pertanyaan yang di ajukan antara lain 3 di awal, 3 di penutup pertanyaan standar dan 5 pertanyaan subtansi yang terkait dengan media medinas lampung,” kata Haris dalam konferensi pers didampingi Kadis Kominfo Ahmad Crisna Putra, di ruang Vidcon Dinas Kominfotik Pemprov Lampung, Selasa 23 Juni 2020.
Haris menceritakan, dalam pertemuan tersebut, Ratna Dewi mengatakan tidak mengenal media Medinas Lampung. Namun pernah bertemu dalam kegiatan komunikasi pihak medinas dan Kasubag yang ada di Biro Kesra.
Baca: BPK Akan Audit Bansos Rp9,8 Miliar di Biro Kesra Lampung
Baca: KPPU Akan Panggil Dugaan Perusahaan Fiktif Bansos Kesra Lampung
Baca: Karo Kesra Ratna Dewi Lewat Juru Bicara Bantah Dugaan Mark-up Bantuan Covid-19
“Beliau tidak pernah mengeluarkan kata-kata seperti yang di beritakan dengan judul jalankan perintah atasan dan membantah masalah Mark up bantuan sembako covid-19, Biro Kesra sendiri tidak ada komitmen dengan pihak penyedia atau menjanjikan KKN dan kedepannya Ratna Dewi siap apabila suatu saat ada yang perlu di klarifikasi lebih lanjut untuk pemeriksaan team audit ,” katanya.
Dikatakan Haris, sesuai instruksi Presiden terkait dengan pengadaan barang jasa dalam rangka penanganan corona bahwa Aparat Pengawasan intern Pemerintah (APIP) akan melakukan audit sesuai. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan diperkuat perkuat surat edaran lembaga kebijakan pengadaan barang pemerintah.
Sebelumnya Komisi V DPRD Lampung juga akan memanggil pihak ketiga pengadaan bantuan sembako Covid-19 2020 dengan nilai kegiatan Rp9,8 Milyar usai menggelar hearing dengan Biro Kesra Pemprov Lampung yang membahas adanya dugaan Mark Up terhadap proyek pengadaan tersebut. ”Kita akan panggil pihak ketiga selaku rekanan proyek ini, karena dari Biro Kesra saat hearing tadi membantah jika telah terjadi Mark Up,” kata Anggota Komisi V, Deni Ribowo, Juma’at 19 Juni 2020.
Kepala Biro Kesra Ratna Dewi tidak mengakui jika telah terjadi Mark Up, dan telah memberikan surat kepada tim audit untuk memeriksa CV Bintang Teknik sebagai rekanan. “Kita belum mendatangkan pihak ketiga yang di maksud team penyedia di Karenakan rapat ini baru komisi dan team pemda, tinggal menunggu komisi V mengundang penyedia,“ kata Asmara Dewi kepada wartawan.
Sementara menurut Kepala Biro Hukum Pemprov Lampung, Zulfikar audit yang dilakukan tidak hanya ditujukan kepada Biro kesra akan tetapi terhadap semua dinas terkait. “Ada dua proses yang akan menggiring ke hukum yaitu proses pengadaan, proses pendistribusian ini semua akan di audit sesuai dengan Mark up harga,”singkatnya. (Red)