
Lampung Utara (SL)-Asep Setiawan, (21), warga Kelurahan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, diamankan Tim Cobra Satresnarkoba Polres Lampung Utara, dengan dugaan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kasatnarkoba Iptu. Aris Satrio, mewakili, Kapolres Lampung Utara, AKBP. Bambang Yudho Martono, mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari hasil laporan masyarakat yang mengetahui serta diresahkan dengan aktifitas tersangka yang disinyalir menhedarkan sabu-sabu.
“Setelah menerima laporan, tim melakukan penyelidikan terhadap tersangka. Hasilnya, tersangka diamankan pada Jum’at kemarin, sekitar pukul 18.30 WIB , saat berada di jalan Alamsyah RPN, Kelurahan Kelapatujuh,” urai Iptu. Aris Satrio, Sabtu, 6 Juni 2020, melalui siaran persnya.
Selain mengamankan tersangka, lanjut Aris, petugas juga mengamankan barang bukti satu paket plastik klip berisikan butiran kristal bening yanh diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram dan satu unit handphone jenis Xiomi warna putih dari tangan tersangka.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Aris Satrio. (ardi)