
Tulangbawang, sinarlampung.co – Berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang, Senin (24/8/2026).
Menindaklanjuti status P-21 tersebut, penyidik resmi melimpahkan dua tersangka Sofian (S) selaku Koordinator Sekretariat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Sekretaris Bawaslu, dan Otong Syahbana (OS) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pelimpahan Tahap II di Kantor Kejari Tulang Bawang, Rabu (26/8/2026).
“Dalam Tahap II, JPU Pidana Khusus memeriksa identitas kedua tersangka serta barang bukti dari penyidik. Selama proses penyerahan, para tersangka didampingi oleh penasihat hukum,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulang Bawang dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/8/2026).
Dengan dilaksanakannya pelimpahan ini, kewenangan penanganan perkara korupsi tersebut secara resmi beralih dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan.
Dugaan Kerugian Negara dan Pengembalian Uang Titipan
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran APBN Tahun Anggaran 2023–2024 di lingkungan Bawaslu Tulang Bawang. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang, perbuatan kedua tersangka disinyalir mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,405 miliar.
Dari total nilai kerugian negara tersebut, uang titipan sebesar Rp504,68 juta telah disetorkan kepada penyidik pada masa penyidikan sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Dengan demikian, masih terdapat selisih kerugian negara sebesar Rp901,22 juta (sekitar 64,1 persen) yang belum dipulihkan.
Mauk Rutan Bandar Lampung
Guna kepentingan penuntutan, JPU memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka S dan OS selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung.
“Penahanan ini merupakan bagian dari prosedur proses hukum. Status keduanya tetap sebagai tersangka dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku,” tegas Kasi Intelijen.
Kejari Tulang Bawang menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi pengingat penting bahwasanya pengelolaan anggaran publik melekat dengan tanggung jawab hukum, administratif, dan moral. Penegakan hukum tindak pidana korupsi bertujuan memastikan setiap rupiah dana negara dipergunakan untuk kepentingan publik dan dipertanggungjawabkan secara terbuka. (Red)