
Oleh: Tumpal Hamonangan Lumban Tobing, S.H., M.H.
Lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XXII/2024 pada 20 Maret 2024 menandai babak baru dalam hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Melalui putusan ini, MK membatasi kewenangan Badan atau Pejabat TUN untuk mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Langkah MK yang menafsirkan ulang Pasal 132 ayat (1) UU PTUN secara bersyarat ini sejatinya bertujuan memberi kepastian hukum dan menutup ruang bagi pemerintah untuk mengulur-ulur eksekusi putusan yang memenangkan rakyat.
Namun, dinamika hukum peradilan kembali bergulir ketika Mahkamah Agung mengesahkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024 pada 17 Desember 2024. Melalui Rumusan Pleno Kamar TUN, MA memang menyepakati larangan PK bagi pejabat TUN, tetapi menyelipkan tiga klausul pengecualian: ditemukannya bukti baru (novum), terdapat dua atau lebih putusan inkracht yang saling bertentangan, atau PK dibutuhkan untuk mempertahankan hak keperdataan pejabat TUN terkait aset negara/daerah.
Perbedaan pendekatan ini menyisakan celah persoalan normatif yang mendasar: Sejauh mana pedoman internal seperti SEMA boleh memberi pengecualian atas norma baru yang ditetapkan oleh putusan MK yang bersifat final and binding?
Kepastian Hukum vs Realitas Praktis
Dari sudut pandang pencari keadilan, langkah MK amat beralasan. Kedudukan warga negara dan negara dalam sengketa TUN pada hakikatnya tidak seimbang. Negara memegang wewenang publik dan instrumen kekuasaan, sementara masyarakat kerap kali menjadi pihak yang dirugikan oleh Keputusan TUN yang melanggar asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Ketika warga negara berhasil menang hingga tingkat Kasasi, ruang sengketa tidak boleh terus dibiarkan terbuka tanpa batas waktu melalui pengajuan PK berulang dari pihak pejabat.
Namun dari kacamata peradilan, MA tampaknya berupaya mengakomodasi realitas hukum di lapangan. Potensi kekhilafan hakim, kejahatan pemalsuan surat yang baru terkuak belakangan (novum), atau ancaman beralihnya aset negara akibat putusan TUN yang keliru menjadi pertimbangan utama mengapa “pintu darurat” PK merasa perlu dibuka kembali oleh MA.
Titik Rawan Celah Pengecualian
Hadirnya SEMA No. 2 Tahun 2024 tidak boleh dijadikan sarana untuk memulihkan kedudukan Pejabat TUN seperti sebelum adanya Putusan MK. SEMA berposisi sebagai aturan kebijakan (beleidsregel) yang tidak berkedudukan mengesampingkan UU maupun Putusan MK. Oleh sebab itu, tiga pengecualian yang dirumuskan MA harus diterapkan secara sangat ketat dan restriktif:
* Bukti Baru (Novum): Harus diuji secara selektif pada tahap formalitas peradilan. Tidak semua dokumen baru dapat dijadikan alat penetrasi PK jika dokumen tersebut sebenarnya sudah ada dan dapat diakses saat proses persidangan berjalan.
* Putusan Bertentangan: Hanya relevan untuk mencegah eksekusi dua norma hukum tunggal yang saling bertolak belakang atas subjek dan objek yang sama.
* Perlindungan Aset Negara: Poin ini adalah yang paling rawan ditafsirkan secara elastis (rubber clause). Pejabat TUN tidak boleh sembarangan mengklaim setiap sengketa administratif sebagai perkara yang mengancam aset negara demi menembus larangan PK.
Pergeseran Paradigma Pembelaan
Implikasi terbesar dari Putusan MK No. 24/PUU-XXII/2024 dipadu SEMA No. 2 Tahun 2024 adalah tuntutan perubahan paradigma bagi Badan atau Pejabat TUN. Pemerintah tidak lagi bisa mengandalkan sikap pasif di tingkat pertama dengan asumsi masih ada “kartu truf” bernama PK di kemudian hari.
Pejabat publik kini dituntut memperbaiki kualitas pembelaan hukum sejak dini (front-loading system). Penguatan argumentasi, penyajian alat bukti yang valid, dan ketelitian penerbitan keputusan wajib dimaksimalkan sejak pemeriksaan di PTUN tingkat pertama, Banding, hingga Kasasi.
Menjaga Marwah Kepatuhan Hukum
Pada akhirnya, muara dari sengketa tata usaha negara adalah eksekusi putusan (implementabilitas). Sebagus apa pun konstruksi hukum yang dibangun, keadilan tidak akan dirasakan masyarakat jika Badan atau Pejabat TUN enggan mematuhi putusan pengadilan yang telah inkracht.
Keberhasilan Putusan MK No. 24/PUU-XXII/2024 tidak sekadar diukur dari seberapa banyak permohonan PK pejabat yang ditolak oleh MA, melainkan dari sejauh mana wewenang negara dapat ditundukkan pada kepastian hukum dan prinsip rule of law. Pengecualian dalam SEMA harus tetap berstatus sebagai pintu darurat yang sempit, bukan jalan tol untuk menghidupkan kembali tradisi mengabaikan hak-hak hukum warga negara.***
Penulis adalah Advokat & Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Hukum.