
Lampung Selatan (SL)-Oknum petugas Dinas Kesehatan Lampung Selatan, intimidasi dan menghalangi aksi liputan wartawan media online monologis.id, Wandi saat melakukan liputan pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Oknum petugas tersebut bersikap arogan dan sempat mencoba merampah HP milik wartawan, Senin 1 Juni 2020 malam.
Peristiwa itu terjadi saat Wandi sedang mengambil gambar petugas kesehatan yang sedang melayani para penumpang yang akan melakukan pengecekan kesehatan di depan loket pejalan kaki PT. ASDP Cabang Bakauheni.
Tiba-tiba Wandi dihampiri seorang oknum petugas kesehatan tersebut dan melarang agar jangan mengambil gambar atau video. “Saya habis mengambil foto di dalam loket, lalu saya mengambil foto yang di luar, yang ada petugas kesehatan. Lalu oknum petugas itu langsung nunjuk saya agar jangan ngambil video, lalu saya katakan saya wartawan,” ujar Wandi.
Bahkan, kata Wandi, petugas tersebut tampak arogan dan meminta handphone miliknya. “Bahkan oknum petugas tersebut sempat ingin merebut handphone saya. Dan saya sempat berdebat dengan petugas tersebut,” kata Wandi, yang setiap harinya melakukan peliputan di media center Pelabuhan Bakauheni.
Tidak hanya itu. Petugas tersebut juga melaporkan jurnalis monologis.id tersebut ke polisi yang bertugas di pelabuhan. “Saya bahkan di suruh konfirmasi dulu untuk mengambil foto para penumpang yang akan melakukan cek kesehatan kepada para petugas tersebut,” katanya.
“Bahkan, saya sempat dilaporkan ke anggota polisi yang sedang bertugas di sekitaran loket yang sedang bertugas untuk melakukan pengecekan penumpang yang akan menyeberang ke Pelabuhan Merak,” katanya.
Terpisah, Pemimpin Redaksi monologis.id, Taufik Kurohman mengatakan bahwa wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya dilindungi Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Sesuai pasal 18, yang menghambat dan menghalangi kerja wartawan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” katanya.
Menurut Taufik dalam pasal 4 Undang Undang Pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Oleh karena itu, dengan adanya intimidasi terhadap wartawan tersebut maka dewan pers akan mengambil langkah tegas terkait hal tersebut.
“Langkah kita yang pertama itu adalah insiden intimidasi dan percobaan perampasan peralatan liputan, tindakan tidak menyenangkan, jadi itu adalah hal yang serius. Kita akan laporkan ke dewan pers dan pihak berwajib,” tegasnya.
Dirinya mengingatkan kepada semua pihak harus hati-hati betul dalam menghadapi wartawan. Menurutnya, kalau merasa tidak puas dan kecewa terhadap kerja wartawan lebih baik yang bersangkutan melaporkan hal tersebut kepada dewan pers atau kepada kantor media yang melakukan peliputan tersebut. “Sangat disayangkan masih ada sikap arogansi oknum petugas kesehatan di Lampung Selatan. kami meminta Kepala Dinkes Lamsel Jimmy B Hutapea menindak tegas oknum bawahannya tersebut,” katanya. (Red).