
Lampung Utara (SL)-Hairudin, (38), warga Dusun Karangsambung, Desa Tanjungberingin, Kecamatan Tanjungraja, Lampung Utara, ditangkap jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) setempat, Selasa, 26 Mei 2020, setelah dirinya disangkakan melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Kapolres Lampung Utara, AKBP. Bambang Yudho Martono, melalui Kapolsek Tanjungraja Iptu. Mardianto, menjelaskan, kejadian diketahui berlangsung pada Minggu, 24 Mei 2020, sekira pukul 18.30 WIB.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka masuk ke dalam rumah korban yang saat itu dalam keadaan kosong dengan modus operandi mendorong paksa pintu belakang,” terang Iptu. Mardianto, kepada sinarlampung.co, Rabu, 27 Mei 2020, melalui siaran persnya.
Dikatakan lebih lanjut, setelah berhasil dobrak pintu belakang rumah korban, tersangka langsung masuk dan mengambil sejumlah barang berharga, berupa satu unit televisi berukuran 21 inchi, warna silver hitam, dan dua buah speaker aktif warna coklat hitam. “Akibat peristiwa tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,-,” papar Mardianto.
Dari hasil pemeriksaan, urainya, tersangka sengaja mengincar rumah yang ditinggal penghuninya pada saat bersilaturahmi di hari raya Idul fitri 1441 H. “Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Mardianto. (ardi)