
Lampung Utara (SL)-Usai membobol rumah dan mencuri sejumlah barang berharga milik korban Saat Efendi, (48), warga Dusun Sinarpajarasri, Desa Kembanggading, Kecamatan Abung Selatan, dua tersangka spesialis pencurian dengan pemberatan (curat), dengan modus operandi bobol rumah, diringkus jajaran Polsek Abung Selatan Polres Lampung Utara,
Kedua tersangka, yakni Santoso, (68), warga Desa Pagojaya, Kecamatan Anaktuha, Kabupaten Lampung Tengah, dan Darlis, (47), warga Dusun Wonojoyo, Desa Trimodadi, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung utara.
Menurut Kapolsek Abung Selatan AKP Suryadinata, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, penangkapan atas kedua tersangka didasari adanya berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / B-208 / III /2020 / POLDA LAMPUNG / RESLU tanggal 24 Maret 2020, tentang pencurian dengan pemberatan.
“Setelah mendapatkan informasi yang cukup, kami melakukan penangkapan terhadap tersangka Darlis saat berada di Desa Ratuabung, Kecamatan Abung Selatan, dan Santoso di Desa Karangjawa, Kecamatan Anak Ratuaji,” ujar AKP Suryadinata, Selasa, 5 Mei 2020.
Dijelaskan lebih lanjut, berdasarkan laporan korban, peristiwa itu terjadi pada Selasa, 24 Maret 2020, sekira pukul 03.30 WIB di kediamannya (korban.red).
Saat korban bangun dari tidur, dirinya melihat pintu samping dan belakang rumah sudah terbuka yang kemudian melihat satu buah hp Xiaomi warna hitam dan satu unit sepedah motor honda New Megapro warna hitam abu abu sudah hilang.
Ditaksir, korban mengalami kerugian senilai Rp.8.700.000,- “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat),” kata Suryadinata. (ardi)