
Bandar Lampung (SL)-Dedi Muryadi (42), seorang buruh warga Jalan Marga Sinar Banten Rt. 03 Lk. I Kel. Sumberejo, Kecamatan Kemiling Bandar Lampung, seperti harus lebaran di penjara. Pasalnya dia terlibat kasus penikaman yang menewaskan Poniran (60), tetangganya sendiri, Minggu 3 Mei 2020 sekitar pukul 17.30, jelang buka puasa.
Poniran, yang juga sempat menasehati korban roboh bersimbah darah dengan luka dua tusukan, ditepi jalan Marga Sinar Banten, Lk. I Kel. Sumberejo, Kecamatan Kemiling Bandar Lampung. Sementara Dedi berhasil diringkus Tim Polsek Tanjung Karang Barat tak lama kemudian.
Informasi di lokasi kejadian menyebutkan Minggu, tanggal 03 Mei 2020, pukul 17.30 Wib, terjadi cekcok mulut antara Dedi dan istrinya Wagini. Gak tahan ribut, Wagini keluar rumah untuk menenangkan diri sambil menangis menuju arah rumah iparnya Marini. Kemudian Dedi juga pergi keluar rumah ke arah kebun, untuk mengambil daun talas dengan berjalan kaki sambil membawa sebilah senjata tajam jenis pisau.
Diperjalanan tiba tiba Dedi berpapasan dengan Poniran, dan mereka saling pandang. Saat itu Dedi merasa korban melihat dengan mata melotot kearah pelaku. Merasa tidak senang karena dinasihati selanjutnya pelaku menghampiri korban dan langsung menusukkan senjata tajam yang dibawanya sebanyak dua kali ke arah perut bagian depan dan perut bagian samping sebelah kiri.
“Setelah menusuk korban, pelaku melarikan diri meninggalkan korban terkapar di pinggir jalan. Melihat peristiwa berdarah itu, warga berdatangan lalu membawa korban ke RS Bhayangkara Polda Lampung. Namun sesampainya di rumah sakit korban meninggal dunia karena kehabisan darah,” kata Asrul (53), tetangga korban.
Aduk korban, Edy Yanto juga membenarkan peristiwa penganiyaan berat sehingga menghilangkan nyawa kakaknya Poniran, yang dilakukan oleh pelaku Dedi. “Mungkin pelaku merasa tidak senang karena merasa dinasihati selanjutnya pelaku menghampiri korban dan langsung menusukkan senjata tajam yang dibawanya sebanyak dua kali ke arah perut bagian depan dan perut bagian samping sebelah kiri,” katanya.
Aparat Kepolisian Sektor Tanjungkarang Barat mengejar pelaku dan berhasil membekuk pelaku Dedi dan mengamankan barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis pisau. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tanjung Karang Barat, dan di proses penyelidikan dan penyidikan. (red)