Bandar Lampung (SL)-Istri sopir pribadi MW mantan anggota DPRD Provinsi Lampung, warga asal Kecamatan Telukpandan Kabupaten Pesawaran, KH (44), dinyatakan positif Covid-19, Senin 4 Mei 2020. KH sebelumnya dinyatakan negatif berdasarkan rapid test, karena suaminya B, lebih dulu dinyatakan positif dan dirawat tak lama setelah MW dirawat dan sudah sembuh. Namun hasil swab KH positif dengan orang tanpa gejala (OTG). Sementara dua anaknya negatif.
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPP) Kabupaten Pesawaran dr Aila Karyus menyebut KH merupakan istri dari B, salah satu pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19. “Kondisi KH saat ini sehat, karena beliau ini merupakan pasien orang tanpa gejala (OTG). Sedangkan dirinya dan kedua anaknya cukup kooperatif dan mau melakukan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari,” jelasnya.
Dia menjelaskan sebelum dilakukan swab, Tim GTPP Pesawaran sudah melakukan rapid test, pada tanggal 16 April 2020. Hasilnya, ketiga orang tersebut dinyatakan negatif. “Meskipun hasil rapid tesnya negatif, tapi kita melakukan swab kepada ketiga orang tersebut, pada tanggal 22 April dan 28 April,” ungkapnya.
Dan pada 3 Mei 2020, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung mendapatkan informasi dari Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang, Sumatera Selatan. Hasil swabnya, KH dinyatakan positif covid-19. Sedangkan, kedua anaknya negatif.
Menurut Dr. Aila Karyus, sebelumnya ada warga Kabupaten Pesawaran, yaitu B yang beralamat di Kecamatam Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran dan bekerja sebagai Sopir Pribadi dari Bapak Mw (Kasus positif Covid19, warga Bandar Lampung), pada Kamis 16 April 2020 lalu.
Dirinya juga mengatakan, pihak Dinas Kesehatan Provinsi Lampung telah mengambil tes Swab terhadap B pada tanggal 14 April lalu dan hasilnya positif. “Selama ini B tidak ada riwayat berobat di wilayah kerja Kabupaten Pesawaran, karena dia ini berobat dan diperiksa di Puskesmas di Bandar Lampung,” ungkapnya.Ā (rls)