
Jakarta (SL)-Sejumlah anggota DPR mendesak pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) di tengah anjloknya harga minyak dunia. Pasalnya, mengacu Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) (Kepmen ESDM) No.62K/MEM/2020 seharusnya terjadi penurunan rata-rata Rp1.900 per liter apabila dihitung berdasarkan parameter formula harga dua bulan sebelumnya.
“Berdasarkan perhitungan kasarnya harga BBM bisa diturunkan rata-rata Rp1.877 per liter bulan ini. Tolong pemeritah bisa turunkan harga untuk membantu kesulitan masyarakat akibat pandemi Covid-19,” ujar Anggota DPR Komisi VII Ratna Djuwita saat rapat kerja bersama Kementerian ESDM, di Jakarta. Senin, 4 Mei 2020.
Apabila dihitung berdasarkan aturan formula harga BBM yang dibuat oleh Kementerian ESDM, harga dasar jual eceran jenis BBM umum, penugasan jenis premium dan BBM solar dapat segera diturunkan di bulan ini sebesar Rp1.877 per liter. Pihaknya menghitung setiap penurunan harga minyak mentah setiap USD1 per barel bisa menurunkan harga jual produk BBM sebesar Rp100 per liter meskipun terjadi pelemahan nilai tukar rupiah (kurs) terhadap dolar AS.
Selain itu, penurunan juga dihitung berdasarkan margin yang telah ditetapkan berdasarkan patokan harga minyak (Indonesia Crude Price/ICP) sebesar USD28 per barel. “Penurunan harga BBM ini juga akan membantu juga khususnya industri kecil dan menengah,” jelasnya
Anggota DPR Komisi VII lainnya Dyah Roro Esti. Dyah Roro juga mendesak kepada pemerintah untuk menyesuaikan harga di tengah rendahnya harga minyak dunia. Dia menandaskan, sesuai regulasi Kepmen ESDM maka penurunan harga BBM pada bulan ini seharusnya segera diperintahkan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif kepada seluruh badan usaha tidak hanya Pertamina.
Penurunan harga BBM juga berlaku bagi seluruh badan usaha baik itu Pertamina, Shell, Total, AKR, BP dan ExxonMobil. “Perlu intervensi dari pemerintah untuk melakukan review terhadap harga BBM, sehingga badan usaha segera bisa menyesuaikan,” terangnya.
Pemerintah Langgar UU APBN
Sebelumnya Anggota Ombudsman Bidang Perhubungan dan Infrastruktur, Alvin Lie menilai, pemerintah melanggar Undang-Undang (UU) APBN jika tak segera turunkan harga BBM. Sebab harga itu menjadi yang terendah sepanjang lebih dari 2 dekade terakhir.
Adapun dalam UU APBN 2020, BBM jenis Solar diberi subsidi Rp 1.000 per liter. Namun subsidi itu diberikan dengan asumsi harga minyak Brent sebesar USD 63. Artinya pemerintah saat ini tak memberi subsidi dan untung. “Kalau tidak diturunkan, pemerintah justru meraup laba besar dari BBM bersubsidi,” katanya kepada kumparan.
Alvin menyarankan pemerintah agar segera menurunkan harga BBM. Saat ini, negara tetangga, Malaysia, merespons jatuhnya harga minyak ini dengan menurunkan harga BBM mereka. Bahkan, pemerintah negeri jiran ini terhitung sudah 6 kali menurunkan harga.
Dalam pekan ini, Malaysia menahan harga BBM mereka di level bawah. Dikutip dari imoney.my, harga BBM RON 95 atau yang setara Pertamax Plus, pekan ini dipatok di harga 1,25 ringgit atau Rp 4.420 per liter. Harga itu jauh lebih murah dari BBM jenis Premium (RON 88) di Indonesia, yang masih dijual Rp 6.450 per liter. (Red)