
Lampung Utara (SL)-Beralasan agar tidak mengantuk dan menjaga stamina saat jaga malam (Jamal.red), oknum sekuriti PT. Bumiwaras (BW) yang berlokasi di Desa Blambangan, Kecamatan Blambanganpagar, Lampung Utara, kedapatan mengonsumsi shabu-shabu.
Alhasil, Mochfahrurozi, (36), diringkus anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Abung Selatan, pada Minggu dinihari, 22 Maret 2020, sekira pukul 02.00 WIB.
Kapolsek Abung Selatan, AKP. Sukimanto, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP. Bambang Yudho Martono, membenarkan adanya penangkapan oknum sekuriti PT. BW dengan sangkaan menyalahgunakan shabu-shabu.
“Ya, benar. Anggota mengamankan seorang tersangka oknum sekuriti yang diduga kuat menggunakan shabu-shabu saat sedang bertugas,” ungkap AKP. Sukimanto, kepada sinarlampung.co, Minggu, 22 Maret 2020, melalui siaran persnya.
“Saat itu, anggota Unit Opsnal Polsek Abung Selatan sedang melakukan patroli rutin. Lalu, tersangka melintas di jalan menuju lapak BW. Ketika melihat anggota, dirinya (tersangka.red) menunjukkan gelagat yang mencurigakan,” terang Sukimanto, seraya menyampaikan tersangka ditangkap dalam Operasi Antik Krakatau 2020.
Melihat ada hal yang mencurigakan, tutur Sukimanto, anggota langsung melakukan penggeledahan. “Saat dilakukan pemeriksaan, anggota menemukan satu paket klip berukuran sedang berisikan butiran kristal bening yang disinyalir shabu-shabu serta barang bukti penyerta lainnya,” jelas Sukimanto. (ardi)