
Bandar Lampung (SL) – Kuasa hukum terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay bersama keluarganya dilaporkan telah menyerahkan uang penganti sebesar Rp10 miliar kepada Kejaksaan Tinggi Lampung, Kamis (20/02/2020). Kajati Lampung Diah Srikanti saat konfrensi pers membenarkan bahwa pihak keluarga Alay didampingi kuasa hukum, Ben Sujarwo menyerahkan cicilan uang pengganti dalam perkara kasus korupsi APBD Kabupaten Lampung Timur tersebut.
“Kejati Lampung telah menerima cicilan uang pengganti senilai Rp10 miliar yang diantar pihak keluarga didampingi penasehat hukumnya,” kata Diah Srikanti, Kamis, 20 Febuari 2020.
Dia menjelaskan Kejati Lampung bersama Kejari Bandar Lampung selaku jaksa eksekutor, sebelumnya telah menerima setoran cicilan pertama.
“Ini yang kedua sebelumnya pada Maret 2019 juga telah menyerahkan uang cicilan senilai Rp1 miliar. Setoran ini setelah dicek kemudian langsung disetor ke kas negara melalui Bank BRI,” tambahnya.
Ia menambahkan berdasarkan putusan MA RI No 510 K/PID.SUS/2014 terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay harus membayar uang pengganti sebesar Rp106.861.614. 800.
“Uang pengganti yang wajib dibayarkan oleh terpidana telah berkurang menjadi Rp 95.861.614. 800 miliar dan wajib diselesaikan atau dilunasi oleh terpidana Sugiarto Wiharjo,” ungkapnya.(red)