
Lampung Utara, sinarlampung.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Utara untuk Pilkada 2024 telah resmi naik ke tahap penyidikan. Penegasan ini sekaligus membantah tudingan publik bahwa penanganan perkara tersebut stagnan.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lampung Utara, Ready, merespons aksi protes dan tuntutan yang dilayangkan oleh ormas Dewan Pimpinan Cabor Posko Perjuangan Rakyat (DPC Pospera) Lampung Utara pada Sabtu 20 Juni 2026.
“Terkait kasus KPU ini sudah naik pada tingkat status penyidikan. Kami meminta masyarakat bersabar, biarkanlah kami bekerja dulu. Bila penyidikan sudah rampung, sudah pasti akan kami sampaikan secara terbuka untuk umum,” ujar Ready saat dikonfirmasi media.
Ultimatum dari Pospera Lampura
Sebelumnya, di hari yang sama, DPC Pospera Lampung Utara menggelar konferensi pers di sekretariatnya untuk mendesak kejaksaan segera membongkar tabir hitam pengelolaan dana hibah miliaran rupiah tersebut. Kasus ini diketahui telah bergulir sejak pertengahan tahun 2025 namun belum menetapkan satu pun nama tersangka.
Ketua DPC Pospera Lampung Utara, Juaini Adhami, menyatakan bahwa publik sudah muak dengan lambannya proses penegakan hukum di daerah tersebut dan menuntut tindakan nyata dari korps adhyaksa.
“Kami tidak lagi menerima pernyataan klise ‘sedang ditindaklanjuti’. Rakyat ingin kepastian hukum dalam waktu dekat ini! Jika pihak Kejari terus diam dan lamban, kami pasti akan menganggap ada dugaan perlindungan terhadap oknum tertentu,” tegas Juaini.
Pospera menilai skandal penyelewengan dana pemilu ini telah mencederai nilai demokrasi di Lampung Utara. Oleh karena itu, mereka meminta Kejari tidak sekadar memberikan janji administrasi, melainkan langsung melakukan penetapan tersangka terhadap aktor-aktor yang terlibat guna mengembalikan kepercayaan masyarakat. (Red)