
Bandar Lampung (SL)-Perburuan 3×24 Jam Tim Krimum Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan membongkar kasus kematian Anis Suningsih (34), yang sempat heboh tewas dengan lima tusukan akibat aksi begal diareal kebun jagung di Desa Sindangsari, Kecamatan Tanjung Bintang, Rabu 5 Februari 2020 lalu. Korban tewas dibantai suaminya sendiri Handoko (44), bersama tiga rekannya karena menolak di madu.
Baca: Pulang Dari Rumah Orang Tua, Anis Suningsih Ditemukan Bersimbah Darah di Jalan Kebun Jagung
Handoko menjadi otak pelaku pembunuhan berencana itu, dan melibatkan adik istri mudanya, dan anak angkatnya, mereka Niki Candra (27), Sucipto (51), dan Yudi (22). Polisi juga menangkap penadah motor milik korban. Sebelum kejadian, Anis Suningsih warga Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang, sempat ribut besar dengan Handoko, suaminya yang baru pulang dari rumah istri mudanya di Aceh.
Kehidupan ekonomi rumah tangga mereka memang dengan ekonomi tergolong sulit. Handoko terdaftar sebagai residivis kasus perampokan yang menewaskan anggota Polisi di Pringsewu, dan ada catatan DPO kasus perampokan di Lampung Timur.
Anis yang murka mengultimatum Handoko, pilih dirinya atau istri mudanya, sementara Handoko dikaruniai tiga anak dengan Anis yang masih balita. Anis yang kesal kemudian menenangkan diri kerumah orang tuanya, di wilayah Dusun IV, Desa Way Galih, Tanjung Bintang. Saat perjalanan pulang, Anis di minta menjemput suaminya di pangkalan ojek diwilayah Dusun Umbul Kapuk, tempat korban di temukan tewas bersimbah darah.
Handoko sudah mengatur strategi, menyurus Sucipto dan Yudi memantau lokasi dari berlawan arah masuk dan keluar Jalan Jalur Kebun Jagung, dan Niki Candra bersembunyi di kebun jagung, lalu memukul korban dengan balok hingga terjatuh, sementara Handoko menghujani pisau ke perut korban. Lalu, Sucipto dan Yudi bergegas kemudian kabur motor korban.
Handoko, sempat pura-pura tidak tahu atas insiden kematian istrinya. Dia ikut mengantar hingga pemakaman, bahkan meminta Polisi dapat segera mengusut kematian istrinya. Tapi kabar sudah sampai kepada Polisi bahwa saat pergi dari rumah orang tuanya, Anis bertujuan menjemput suaminya, dan juga diakui Handoko. Anis meninggalkan tiga anak yang masih berusia belia.
“Ya istri saya itu mau menjemput saya. Saya belum ketemu dengan istri saya. Ketemu dia ada geger orang ramai selanjutnya saya nebeng orang kesana. Tahu-tahu istri saya sudah dibonceng di motor sama warga. Saya berharap, aparat kepolisian bisa menangkap begal tersebut. Lalu menghukumnya sesuai dengan apa yang diperbuat,” kata Handoko pura pura bersedih.
Kabar cepat menyebar, Anis Suningsih (34) menjadi korban pembegalan hingga tewas di wilayah Desa Sindang Sari, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (5/2/2020) malam. Pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Beat berwarna merah putih dengan nomor polisi BE-2685-AAE, ponsel, beserta dompetnya. Korban sempat dibawa ke klinik terdekat di Desa Purwodadi Simpang, dirujuk ke Rumah Sakit Airan Raya.
Tim Gabungan Jatanras Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan bergerak, dari berbagai keterangan dan barangbukti petunjuk awal, termasuk kejanggalan keterangan Handoko, yang berbelit-belit. Kejanggalan lain, saat diklinik, korban masih menggunakan perhiasan. Namun saat berada di RS Airan korban tak lagi menggunakan perhiasan.
Tim kemudian menangkap dua orang yang dicurigai, dan mengenal korban. Mereka angkat bicara, lalu menangkap Handoko, hingga penadah motor. “Tim Polres Lampung Selatan bersama Tim Jatanras Polda Lampung mengamnakan dua pelaku, masi orang dekat korban. Dari keduanya buka suara tentang pelaku ketiga yakni Handoko, suami korban sendiri. Dugaan kuat mengarah pembunuhan berencana dengan modus pura-pura dibegal,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes M Barly Ramadhany, Sabtu 8 Februari 2020.
Barly menjelaskan Handoko terlibat langsung menjadi eksekutor menusuk korban menggunakan pisau. Mereka terlibat cekcok rumah tangga seputar praktek poligami dan persoalan ekonomi. Korban tergolong hidup sulit dengan tiga anak sementara istri muda hidup mapan tanpa anak.
“Sebelum kejadian, terjadi ribut besar antara korban dengan Handoko. Korban ultimatum Handoko untuk pilih korban atau istri muda. Dua hari sebelum kejadian, Handoko baru pulang dari Aceh jenguk istri muda. Catatan Polda Lampung, Handoko adalah residivis dan dpo kasus di Lampung Timur,” kata Barly.
Para tersangka kemudia dikirim ke Polres Lampung Selatan. Termasuk tersangka terakhir bernama Purwadi, ikut diamanakn karena menjadi penadah motor Honda Beat BE-2685-AAE milik korban, yang diantar Yudi dan Sucipto. “Pelaku Purwadi penadah motor korban, Handoko menjadi pelaku utama sekaligus otak pelaku. Dua pelaku lainnya anak angkat Handoko dan kerabat korban, dan pelaku terakhir anak angkat adik istri muda Handoko,” Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo.
Menurut Edi Purnomo, motif lain aksi Handoko tega menghabisi istrinya karena kesal sering diatur istrinya Anis Suningsih. “Jadi semakin terang indikasi bahwa kasus ini merupakan pembunuhan terencana yang didalangi suaminya sendiri dan bukan kasus pembegalan,” ujarnya saat pers rilis di Mapolres, Senin, 10 Februari 2020.
Keempat tersangka pada saat beraksi memiliki peran masing-masing, Handoko berboncengan dengan Niki Candra yang ditugasi memukul korban. “Setelah memukul dan terjatuh, Handoko yang mengeksekusi istrinya dengan lima tusukan. Lalu Yudi mengambil sepeda motor korban yang sebelumnya ia berboncengan dengan Sucipto yang bertugas menunggu di tepi jalan,” ujarnya.
Menurut pengakuan Handoyo, motif pembunuhan itu terjadi lantaran kesal akibat sering diatur-atur korban sehingga ia memilih jalan pintas membunuh istrinya di Jalan Umbul Kapuk, Desa Sindangsari, Rabu, 5 Februari 2020, sekitar pukul 18.30 WIB. “Pengakuan pelaku kesal sering diatur istrinya. Dia juga mengaku mengeksekusi sendiri istri dengan lima tusukan,” ujarnya.
Handoko memiliki dua istri dan tiga orang anak dari pernikahannya dengan korban. Sedangkan korban merupakan istri pertama Handoko, sedangkan istri pertamanya sedang berada di Banda Aceh. Para tersangka di jerat dengan Pasal 340, 338 dan 365 (3) junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman kurungan minimal 20 tahun penjara. (Juniardi)