Lampung Utara (SL)-Mediasi kedua kali antara warga dengan pabrik tapioka pertama milik CV Sinar Laut yang di vasilitasi DPRD Kabupaten Lampung Utara tetap dead lock. Jika tuntutan tak juga dipenuhi CV Sinar Laut, DPRD Kabupaten Lampung Utara akan merekomendasi penutupan terhadap pabrik PT Luhur Prakarsa Maju Dinamika (LPMD) milik CV Sinar Laut di Blambangan Pagar.
Pada pertemuan yang digelar di Ruang Rapat DPRD Lampung Utara, Senin (3/2), perusahaan hanya memperkerjakan hanya 10 persen karyawan sekitar perusahaan, sementara warga menuntut perusahaan agar limbah ampas singkong dapat dikelola mereka dan 40 persen karyawan perusahaan diangkat warga sekitar perusahaan.



