
Bandar Lampung (SL)-Tim Gabungan Polda Lampung menangkap 14 orang warga Kampung Sanggar Buana, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, terkait kematian Anggota Shabara Kepolisian Resort Lampung Timur, Brigpol Ahmad Jamhari yang tewas dikeroyok massa, dia arena orgen tunggal hajatan warga, diwilayah hukum Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah, Senin 3 Januari 2020 waktu dini hari.
Baca: Mabuk dan Bawa Pedang di Lokasi Orgen Tunggal Anggota Shabara Lamtim Tewas di Keroyok Massa
Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol M Barly membenarkan penangkapan ke 14 warga tersebut. “Ya sudah bergerak sejak kejadian, dan sudah mengamankan orang orang yang terlibat. Ada sekitar 14 orang,” kata Barly, Selasa (4/2/2020).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menambahkan, para pelaku ditangkap di berbagai lokasi, di daerah Seputih Banyak, Lampung Tengah. Para pelalu berinisial DM (24), RS (32), SD (36), ST (41), SK (31), RA (21), S(23) DG (30) AD (20), SY (27), QM (25), SR (40), SY (30), AS (22). “Mereka masih warga sekitar,” kata Pandra.
Menurut Pandra Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman, untuk mengetahui secara spesifik peran dari masing-masing pelaku, saat kejadian. “Masih didalami, para pelaku masih berada di Polsek Seputih Banyak. Motifnya juga kita belum tahu, karena masih diperiksa,” katanya.
Sementara itu para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 170 subsider 351 ayat 3, tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. “Sementara ini dikenakan Pasal 170, nanti kita lihat perkembangannya,” ucapnya. (red)