
Lampung Utara (SL)-Eka Anggara Putra, (21), warga Desa Pekurun, Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara, diamankan Polsek Abung Tengah usai kedapatan membawa kabur sepeda motor jenis Honda Revo Absolut BE 6188 JT, milik tetangganya sendiri.
Menurut Kapolsek Abung Tengah IPTU Edy Juarsah, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono menyampaikan, tersangka Eka AP., dita gkal petugas pada Minggu, (2/2/2020), malam, sekitar pukul pukul 22.00 WIB.
Dijelaskan Iptu. Edy Juarsah, penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan korban Rahmad Okta Maulana, (16), atas hilangnya motor kesayangannya tersebut lenyap dibawa kabur tersangka dengan modus operandi pinjam pakai untuk mengambil uang.
“Benar, kami telah mengamankan seorang tersangka yang kedapatan telah membawa kabur motor milik orang lain,” terang Edy Juarsah, Senin, (3/2/2020), kepada sinarlampung.com, melalui siaran.persnya.
Dijelaskan lebih lanjut, peristiwa itu terjadi pada Kamis lalu, (30/1/2020), pagi, sekitar pukul 07.00 WIB. “Saat itu, korban hendak berangkat ke sekolah. Saat di jalan, korban bertemu dengan tersangka Eka AP., seraya meminta tolong untuk diantarkan korban ke Desa Sribandung,” urai Edy Juarsah.
Karena korban merasa mengenal dirinya (tersangka.red), ia pun mengantarkan tersangka. “Sesampai mereka di simpang Talangempatpuluh, tersangka Eka AP., lalu meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak pinjam uang di rumah temannya,” ujarnya.
Lalu, korban ditinggal begitu saja dan untuk menunggu lebih kurang selama dua jam. Merasa motornya tidak kembali, korban pun menghubungi orang tuanya via telepon dan menyampaikan jika sepeda motornya dipinjam dan tak kembali.
“Saat itu, korban dan keluarga masih berupaya untuk mencari tahu, namun tidak membuahkan hasil. Berdasarkan hal itu, keluarga korban pun melaporlan kejadian tersebut ke Polsek Abung Tengah,” jelas Edy.
Dari hasil olah TKP dan penyelidikan intensif, urai Edy Juarsah, tersangka berhasil ditangkap saat berada di jalan Dusun Talangbakau, Desa Pekurun Induk. “Kini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Abung Tengah guna dilakukan pemeriksaan,” papar Edy.
Menurut pengakuan tersangka, sepeda motor milik korban telah dijualnya kepada seorang yang belum dikenalnya di wilayah Bukit Kemuning seharga Rp 7.50.000,-. (ardi)