
Banjarmasin (SL)-Polisi menangkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin Gusti Makmur (GM) atas kasus pencabulan. Dalam kasus ini, GM diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap seorang gadis remaja yang berstatus sebagai pelajar. Pelaku melakukan perbuatan asusila tersebut saat bertemu korban di toilet sebuah hotel di Kota Banjarbaru.
Diketahui, saat bertemu di toilet itu, pelaku dan korban tak saling mengenal. “Korban merupakan siswa magang di hotel tersebut dan saat berada di toilet didekati tersangka kemudian diajak berkomunikasi sambil melakukan tindak asusila di bagian tubuh korban,” kata Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso seperti dikutip dari Antara, Senin (3/2/2020)
Berdasarkan laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Bahkan, polisi telah menangkap dan menahan GM usai ditetapkan jadi tersangka kasus pencabulan. Doni menjelaskan bahwa tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan untuk mempermudah proses penyidikan. “Penahanan dilakukan untuk lebih mempermudah proses penyidikan dan waktu 20 hari itu bisa ditambah lagi sesuai kepentingan penyidikan,” jelas Doni.
Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari mengaku, pihaknya masih menunggu putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjatuhkan sanksi etik kepada GM. Hasyim Asy’ari mengatakan, KPU sudah melakukan klarifikasi terkait dugaan kasus tersebut, dan hasil klarifikasi itu akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk memutuskan status GM.
Dari hari hasil klarifikasi itu, menurut dia, akan ditentukan tindak lanjutnya mengenai pelaporan dugaan pelanggaran etik GM ke DKPP. “Untuk pemberian sanksi kan harus lapor pengaduan ke DKPP juga (tidak main bisa langsung pecat), itu nanti yang akan segera dibahas, (kasus ini) dilaporkan ke KPU RI dari KPU Kalimantan Selatan baru hari Jumat kemarin,” kata Hasyim.
Sempat Gelar Perkara dan GM Mangkir Panggilan Polisi
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin Gusti Makmur (GM) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan usai rangkaian penyelidikan panjang polisi yang menerima laporan dari orang tua korban pada 25 Desember 2019 lalu.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjarbaru langsung menyematkan status tersangka usai gelar perkara pada orang nomor satu di KPU Banjarmasin itu. Polres juga sempat melayangkan surat pemeriksaan kembali sebagai tersangka. Mulai pemanggilan pertama kan sebagai saksi, terus kedua ini sebagai tersangka.
Dari SPDP itu, GM dijerat dengan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Juga pasal dugaan ancaman atau memaksa untuk perbuatan cabul, nomor 17 tahun 2016. Ini PKting (perkara penting), dalam pelaksanaannya kita melaporkan ke Kejati. Dan tentu dari sisi penuntut umum kita pro aktif sama penyidik, Kamis (16/1) lalu.
Informasi di Polres Banjar, GM dipolisikan karena memegang dada dan kemaluan korban yang merupakan siswa SMA. Selanjutnya, GM menarik tangan kiri siswa laki-laki itu, dan meletakkannya di alat vital terlapor. GM juga disebut mencium korban. Kejadian ini berlangsung di dalam sebuah toilet.
Atas dugaan pelanggaran etik ini, GM sendiri sudah diperiksa oleh jajaran Komisioner KPU Kalsel. GM membantah semua laporan yang dituduhkan kepadanya. “Hal itu tak sesuai dengan apa yang dilakukan. Saya akan terus kooperatif. Semua orang sama di mata hukum,” tegasnya kepada wartawan Selasa 21 Januari 2019 lalu. (net)