
Bandar Lampung (SL)-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung tembak mati dua warga Lampung Timur. Polisi menyebut kedua orang itu masuk DPO kasus pencurian motor, dan melakukan perlawanan saat di tangkap.
Kedua terduga pelaku itu bernama Roy dan Hendra. Petugas menyebut keduanya tewas setelah sembat baku tembak dengan polisi sesaat akan melakukan pencurian di wilayah Way Dadi. Mereka tertembak di Jalur Dua Korpri, Sukarame, Bandar Lampung, pada pukul 04.00 WIB dinihari, Sabtu (1/2/2020).
Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol M. Barly Ramadhany, membenarkan tewasnya dua terduga pelaku pencurian motor tersebut, yang diberikan tindakan tegas oleh petugas karena melakukan perlawanan. “Kedua pelaku itu sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Polda Lampung,” kata Barly.
Menurut Barly keduanya melakukan perlawanan saat akan ditangkap. Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap para pelaku. “Salah satu petugas kami hampir terluka, makanya kami lakukan tindakan tegas,” jelasnya.
Dari catatan Kepolisian, kata Barly, para pelaku kerab beropersai di beberapa target laokasi. Dan saat ini Tim Polda Lampung, masih terus melakukan penyelidikan terhadap komplotan pelaku. “Kami masih lakukan pendalaman. Namun, informasi yang kami dapat mereka sudah beberapa puluh kali beraksi di Bandar Lampung khususnya di wilayah Kedaton dan Sukarame,” katanya.
dari para pelaku itu, lanjyt Barly, Tim menyita barang bukti berupa dua senjata api rakitan. Satu senpiberisi empat peluru dan satu telah ditembakkan. “Kemudian satu senpira berisi lima peluru yang belum sempat ditembakkan dan satu motor lalu kunci letter T milik para pelaku,” katanya. (red)