
Bandar Lampung (SL)-Anggia Paramita (25) alias Anggi, Warga Bumi Arum, Pringsewu, yang tinggal di Jalan Ikan Sanar, Sukaraja, Bumi Waras, Bandar Lampung, harus menghuni hotel prodeo Polresta Bandar Lampung, 22 Januari 2020. Anggi dijerat pasal 351, karena disangka melakukan penganiayaan, terhadap rekannya, Evita Dwi Purnama Retno Sari, alias Evita, di Karaoke Citra, medio 16 November 2019 lalu.
Karena di tahan Polisi, Anggi gagal untuk melangsungkan pernikahan, karena lamaran yang telah ditetapkan pada tanggal Minggu 26 Februari 2020. “Ya, Anggi memang akan menikah, dan lamaran dijadwalkan Minggu 26 Januari 2020 ini. Padahal mereka itu berkelahi satu lawan satu, dan hanya luka cakar. Tapi seperti dia dipaksakan dipenjara,” kata kerabat Anggi, kepada sinarlampung.com, Sabtu 25 Januari 2020.
Penyusuran sinarlampung.com, Anggi dan Evita, sama sama menjadi pemandu lagu di Citra Karaoke. Malam 16 November 2019, mereka sama sama menemani tamu di salah satu room karaoke. Anggi sempat keluar ruangan, dan saat masuk lagi keruangan, melihat Evita bersama tamu yang berpasangan dengan Anggi. Diduga keduanya dipengaruhi minuman keras, sempat cekcok.
Bubar dari room karaoke, ternyata keduanya masih belum puas, dan kembali bertemu sehingga keduanya terlibat perkelahian. Keduanya saling jambak saling cakar. Perkelahian kedua wanita itu kemudian direlai pengelola dan rekan rekannya di Citra Karaoke.
Evita yang merasa tidak terima kemudian mengadu kepada “tamu istimewanya”, yang disinyalir punya pengaruh dan jaringan di Kepolisian, dan mengadukan kasusnya ke Polresta Bandar Lampung. Dengan bukti laporan polisi nomor : LP/B/4560/XI/2019/LPG/Resta Balam, tanggal 19 Nopember 2019, atas nama pelapor Evita Dwi Purnama Retno Sari. Yang langsung keluar Surat perintah penyelidikan nomor : Sp. Lidik/1705/XI/2019/Reskrim, tanggal 19 Nopernber 2019.
Dalam laporan Polisi, Evita mengaku dianiaya sekira jam 01.30 Wib di Karaoke Citra Bandar Lampung, dengan cara dijambak rambut, dan dicakar muka dengan menggunakan tangan. Anggi kemudian sempat diminta klarifikasi, menghadap kepada Ipda M. Novaldo, atau Bripka Sugi Haryanto, diruang Unit I (Jatanras) Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung, guna didengar keterangannya dalam rangka klarifikasi terkait masalah tersebut, Sabtu 28 Desember 2019, di Ruang Unit I (Jatanras) Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung.
Anggi kini mendekam di penjara, Polresta Bandar Lampung dengan surat perintah penhanan Nomor: Sp.han/07/I/2020/Reskrim, tanggal 22 Januari 2020, ditanda tangani Kasat Reskrim Kompol Rosef Efendi. (joe/red)