
Jakarta (SL)-Direktur PT. Andalanutama Dinamis Karya Anjas Putra akhirnya melawan. Langkah hukumnya lewat praperadilan yang disodorkan ke Pengadilan Negeri Kelas I Jakarta Selatan. Langkah ini terpaksa dilakukannya setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bengkulu dalam kasus dugaan tindak pidana memanen dan memungut hasil perkebunan sebagaimana yang diatur dalam Huruf (d) Pasal 107 Undang-Undang Nomor : 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Robinson Pakpahan dari Law Firm SAC and Partner dalam rilisnya kepada sinarlampung.com, menyebut, praperadilan ditujukan kepada Kapolri Jenderal Idham Azis, Kapolda Bengkulu Irjen Pol Supratman, terutama yang telah dilakukan oleh Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu Kombes Ahmad Tarmizi. ”Praperadilan diajukan Kamis, (16/1) dan sudah teregistrasi,” terang kuasa hukum tersangka, Robinson Pakpahan Rabu (22/1).
Dijelaskannya, dasar hukum dari permohonan praperadilan, karena ada tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. ”Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut,” tegasnya.
Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan atas hak asasi manusia sebagai tersangka dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan dapat juga terlidungi. ”Di samping itu praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka dalam pemeriksaan pendahuluan,” jelasnya.
Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. ”Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Ini menjadi alasan permohon mengajukan praperadilan,” terang Robinson Pakpahan.
Ya, pemohon tidak pernah dilakukan Pemeriksaan dalam kapasitas pemohon sebagai calon tersangka, atau sebagai saksi. ”Pemohon langsung ditetapkan pertama kali dan satu-satunya oleh termohon sebagai tersangka, melalui surat penetapan Nomor: S.Tap/16/XII/2019/Dit Reskrimsus Tanggal 27 Desember 2019,” ungkapnya.
Yang menarik, lanjut Robinson Pakpahan, bahwa selama pemohon baru diberikan surat undangan klarifikasi berupa surat permintaan keterangan dan dokumen Nomor:B/193/IX/2019/Ditreskrimsus Tanggal 10 September 2019. ”Ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/841/VIII/2019/Polda Bengkulu, tanggal 31 Agustus 2019. Atas Nama Muhammad Yunus, dan untuk itu pemohon telah memberikan klarifikasi terhadap apa yang dituduhkan dan dilaporkan kepada diri pemohon, langsung dihadapan termohon tiga,” paparnya.
Pemohon juga belum pernah menerima surat panggilan polisi sebagai saksi. ”Bahkan pemohon dijemput paksa oleh oknum kepolisian setempat pada tanggal 26 Desember 2019 , yang kemudian diperiksa sebagai pesakitan untuk pertama kali lalu ditetapkan sebagai Tersangka yakni pada tanggal 29 Desember 2019.
Fakta lain, Anjas telah melaporkan oknum kepolisian setempat yang telah melakukan penjualan buah sawit yang dinyatakan adalah barang bukti, dan menahan dua unit mobil dum truck ke Kadiv Propam Mabes Polri. ”Jelas bahwa penyitaan telah dilakukan sedangkan perkara masih dalam Tingkat Penyelidikan. Ini tentu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014,” terang Amrullah.
Dengan demikian, sambungnya tindakan Polda Bengkulu yang menetapkan kliennya sebagai tersangka merupakan tindakan yang tidak sah, dan harus dibatalkan tentang penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh hakim yang memeriksa dan mengadili perkara. ”Para pemohon tidak cukup bukti dalam menetapkan tersangka.
Robinson Pakpahan pun membeberkan kronologi kasus ini muncul. ”Muhammmad Yunus Direktur Utama PT. Beringin Sakti Segara Mas, telah menjual perkebunan sawit miliknya kepada klien kami. Dokumen lengkap dan datanya ada. Pemanenan secara hukum sah, ini sesuai dengan Izin Usaha Perkebunan Dinas (IUP) sebagaimana yang dimaksud dalam Huruf (d) Pasal 107 Undang-Undang Nomor: 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. Izin itu berdasarkan berdasarkan Pembelian dari saudara Muhammad Yunus,” terangnya.
Terhadap kedua perjanjian tersebut telah memunculkan perikatan antara kedua belah pihak yang bersifat pos factum, yaitu fakta terjadi setelah peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor. Untuk itu hubungan hukum antara kedua belah pihak merupakan hubungan hukum yang bersifat keperdataan. ”Sehingga Tindakan Pemohon melakukan Pemanen dan atau Memungut Hasil Perkebunan di Areal PT. Beringin Sakti Segara Mas adalah sah secara hukum berdasarkan Pembelian walaupun masih secara dibawah tangan,” jelasnya.
Pada posisi ini, terang Robinson Pakpahan, hubungan hukum yang dilaporkan oleh pelapor bukanlah termasuk tindak pidana melainkan tindakan keperdataan. ”Ketika hubungannya dengan masalah Wanprestasi. Hal ini sejalan dengan perkara perdata yang masih berjalan di Pengadilan (Tingkat Kasasi) yang dimohonkan oleh pelapor,” pungkasnya.
Dugaan Kriminalisasi, Laporkan Oknum Polisi Malah Jadi Tersangka
Sebelumnya, upaya pra-adjudikasi yang dilakukan PT. Andalanutama Dinamis Karya, merupakan wujud keresahan pengusaha terhadap dugaan kriminalisasi yang telah dilakukan oleh oknum-oknum Polda Bengkulu. Kondisi ini dianggap menjadi hambatan dalam mengembangkan investasi di daerah.
Kasus ini muncul setelah adanya tudingan bahwa pihak perusahaan, dalam hal ini PT. Andalanutama Dinamis Karya melakukan penanaman dan panen secara ilegal. ”Kami sudah laporkan kasus ini ke Kapolri, Divpropam bahkan kami pun layangkan surat ke Presiden Joko Widodo berikut fakta-fakta yang tidak masuk akal. Ini bentuk kegelisah klien kami, dan kezoliman harus dilawan!” terang Robinson Pakpahan dari Law Firm SAC and Partner kepada sinarlampung.com, Selasa (7/1/2020).
Perlu diingat, sambung Robinson, oknum-oknum polisi dari Polda Bengkulu telah melanggar aturan. ”Ingat ada ketentuan untuk suatu proses peradilan, yaitu Perma Nomor 1 Tahun 1956,” ungkapnya seraya menunjukan beberapa surat kepemilikan dan keabsahan kepemilikan surat.
Terkait lahan atau tanah kebun yang menjadi objek perkara, hingga detik ini masih dalam upaya kasasi oleh penjual dalam hal ini M. Yunus, karena gugatannya tidak dikabulkan atau ditolak terjair petitum pembatalan perjanjian jual beli tanah kebun tersebut. ”Di sini sudah jelas ya, dasarnya karena ada kasasi,” terangnya.
Ditambahkannya, dengan mengkriminalisasi Anjas selaku Direktur PT. Andalanutama Dinamis Karya yang dilakukan oleh oknum-oknum polisi merupakan tindakan yang sudah melampaui batas hukum.
”Ini sudah terlalu jauh. Kami menduga ada yang ikut bermain di dalam lingkup hukum perdata antara pembeli dan penjual tanah kebun tersebut, dan tampak dengan sekuat daya telah melakukan kriminalisasi dengan maksud dan tujuan agar penjuala atau pelapor M. Yunus dapat memiliki lagi tanah kebun yang terbukti sah sudah dialihkan atau dijual kepada pembeli yang dengan cara kriminalisasi telah dijadikan tersangka,” urai Robinson.
Sangat tidak logis lanjut Robinson, yang membeli, lalu membayar tanah kebun dengan nilai yang disepakati, lalu yang memelihara dan memupuk kebun, lalu diarahkan menjadi tersangka. ”Anda bisa bayangkan dari rangkaian kasus ini. Dari membeli sampai mengurusi fisik kebun sampai kebun hingga menghasilkan tandan buah segar, kemudian justru digugat kemudian pula dijadikan tersangka oleh polisi,” paparnya.
Aparat seharusnya melihat secara jernih, bagaimana proses itu terjadi. ”Pembeli memanen tandan buah segar kelapa sawit di kebun yang sudah dibayarnya, sangat wajar. Dan anehnya lagi itu dijadikan tersangka dengan menggunakan Pasal 105 dan Pasal 107 UURI 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang khusus mengatur Illegal Agro. Luar biasa!” timpalnya.
Robinson menyebutkan, jika memang memenuhi unsur pidana tentang Illegal Agro sesuai dengan pasal-pasal tersebut, maka yang pantas ditangkap dan dijadikan tersangka adalah penjual (pelapor, red). ”Karena pelapor dalam hal ini penjual itu yang awalnya membuka lahan dan membudidayakan kelapa sawit di lahan tersebut,” terangnya.
Di sisi lain, jika perkebunan berindikasi sebagai Illegal Agro maka yang lazim, pantas dan berwenang melaporkan hal tersebut adalah Dinas Perkebunan dan atau Pemda setempat, bukan si penjual yang gugatannya kandas di PN Arga Makmur dan PT Bengkulu. ”Di mana dasarnya, dimana letak melanggarnya si pembeli?” ungkapnya.
Pihaknya berharap, kepada Kapolri yang masih bersemangat untuk memimpin dan membina serta memperbaiki citra Polri untuk menertibkan dan memeriksa oknum-oknum polisi termaksud dan mengambil alih penyidikan yang berindikasi kriminalisasi tersebut ke Bareskrim. “Bareskrim juga bisa mengkonfrontir M. Yunus, orang yang menjual dan melaporkan kasus ini. Termasuk oknum-oknum polisi tersebut,” pintanya. (red)