
Tunggu satu minggu lagi, apakah mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin akan pakai rompi kuning?
Nama Lukman kembali “diklibetin” saat hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap mantan Ketum PPP Romahurmuziy alias Romi.
Kali ini “klibatannya” lebih keras setelah Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyebut nama mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima uang.
Uang yang diterima Lukman tak banyak, tak level untuk Lukman yang pada saat masih menjadi menteri. Cuma Rp70 saja. Meski demikian, pernyataan hakim memberi peluang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru. “Sangat mungkin penyidik membuka penyidikan baru pada perkara Romi,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri.
Lukman potensial dibidik dengan pasal 55 ayat 1 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal 55 Ayat 1 berbunyi, orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana, dipidana sebagai pelaku tindak pidana.
Tapi, kata Ali, penyidik KPK tentu belum bisa memutuskan sikapnya hari ini. “Kami pelajari dulu, dalam waktu tujuh hari ini. Tunggu saja sikap penuntut umum,” jelasnya.
Majelis Hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat menyebut nama mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima uang saat sidang vonis Romahurmuziy pada Senin (20/1). Uang yang disebut Hakim Ponto berkaitan dengan seleksi pejabat di lingkungan Kementerian Agama.
“Lukman Hakim Saifuddin menerima sebesar Rp 70 juta yang diterima tanggal 1 Maret 2019 sejumlah Rp 50 juta dan tanggal 9 Maret 2019 sejumlah Rp 20 juta melalui Heri Purwanto selaku ajudan,” ucap Hakim Ponto saat membacakan amar putusan terdakwa Romi, Senin (20/1).
Selain Romi, Hakim juga menyebut Lukman turut mengintervensi dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur.
Dimana kata Hakim, uang yang diterima Lukman berasal dari Haris Hasanuddin yang mengincar posisi sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Dalam proses itu Lukman menerima uang Rp 70 juta dan Romi menerima uang Rp 255 juta. Haris diketahui mendaftarkan diri sebagai calon Kakanwil dengan melampirkan surat persetujuan langsung yang telah ditandatangani oleh Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Ahmadi.
Saat itu Haris tengah menjabat sebagai Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kemenag Jatim.
Selama proses pendaftaran itu, Haris tidak memenuhi syarat sebagai Kakanwil lantaran pernah melakukan pelanggaran disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dengan demikian, Haris berusaha agar tetap bisa menjadi Kakanwil dengan berusaha meminta bantuan kepada Lukman. Disaat itu juga, Haris lolos dalam seleksi tahap administrasi usai menemui Romi yang berperan sebagai perantara pesan tersebut kepada Lukman. Dalam proses tersebut kata Hakim, Haris akhirnya lolos seleksi atas arahan Lukman. Bahkan, Lukman juga meminta kepada panitia seleksi agar Haris masuk ke tiga besar peringkat terbaik. Dalam perkara tersebut, Romi harus menerima vonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.(iwa)