
Bandar Lampung (SL)-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung menyatakan selain dengan permasalahan kompleks dengan buruknya managemen, Bank Lampung juga dengan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) rendah. Hal itu diungkapkan OJK saat menghadiri undangan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Lampung, Jumat 17 Januari 2020.
Baca: Bank Lampung dan Dinas PUPR Target Utama Pansus Usut Temuan BPK Tahun 2018-2019
“Permasalahan Bank Lampung sangatlah kompleks, mulai dari buruknya sistem manajemen dan rendahnya SDM (sumber daya manusia) di Bank milik pemerintahan daerah ini. Persoalan Bank Lampung harus dibenahi soal buruknya manajemen dan perlu peningkatan SDM,” kata Kepala Deputi OJK Lampung, Jhon Risnad.
Menurut Jhon Risnad, bahwa pihaknya sudah beberapa kali menyurati Bank Lampung untuk segera mengisi jabatan beberapa direksi yang kosong (Direksi kepatuhan) yang dirangkap jabat oleh Direksi Bisnis pada tahun 2018 lalu. Karena membiarkan kekosongan Direksi lebih dari enam bulan adalah pelanggaran.
“Membiarkan direksi yang kosong lebih dari 6 bulan adalah pelanggaran. Memang ada beberapa kali Bank Lampung mengirim nama untuk mengisi direksi yang kosong, tapi tidak kami terima karena orang yang dikirim kami nilai kurang berkompeten. Lebih baik tidak kami jadikan daripada nantinya ada permasalahan,” tegas Jhon, dihadapan Ketua Pansus Wantonie Noerdin.
Baca: Alzier Minta Pansus DPRD Lampung Serius Telusuri Temuan BPK Soal Kredit Bank Lampung
Ketua Pansus DPRD Lampung, Watoni Noerdin mengatakan pihaknya sudah juga memanggil pihak Bank Lampung, dan pemanggilan OJK ini untuk menggali informasi dari OJK sebagai lembaga pengawas jasa dan keuangan. “Mohon berikan kami informasi dan dokumen sedetail mungkin sebelum kami memanggil Bank Lampung siang ini dalam menindaklanjuti temuan BPK RI,” kata Watoni memulai rapat.
Rapat dihadiri setengah dari anggota pansus, dari total 10 anggota yang hadir, pansus meminta penjelasan OJK terhadap langkah-langkah pengawasan yang telah dilakukan oleh OJK. Pansus meminta penjelasan mulai ketidaktegasan dari OJK dalam memberikan sanksi kepada Bank Lampung, terkait beberapa jabatam direksi yang kosong selam lebih setangah tahun.
“Kalau memang OJK ini sebagai pengawas jasa dan keuangan ini tidak berfungsi seperti macan ompong lebih baik dibubarkan saja. Untuk apa pengawasan kalau tidak didengarkan,” kata anggota pansus, Noverisman Subing, yang mencurigai ada kongkalingkong antara OJK dan Bank Lampung.
Apalagi, beberapa pernyataan OJK yang menilai Bank Lampung dapat menjadi Bank Pengkreditan Rakyat jika Pemprov tidak mengucurkan dana suntikan dana. “Kalau yang diawasi ada masalah berarti pengawasannya ada masalah juga,” tambah Mirzalie. (Red)