
Lampung Utara (SL)-Mendapat ancaman dari salah satu Pegawainya, Plt. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maydjen Ryacudu Kotabumi, Dr Syah Indra Husada Lubis melaporkan hal itu ke Mapolres Lampung Utara, Kamis(16/01/2020).
Menurut Dr Indra, kejadian tersebut sekitar Pukul 10.00 Wib pagi, dimana salah satu karyawannya atas nama Edison datang menemuinya ke ruangan, dengan membawa berkas yang dia minta saya perlu menandatanganinya. “Berkas tersebut adalah berkas penilaian dari saya sebagai Plt Direktur RSUD, adapun penilai itu menyangkut kinerja yang bersangkutan,” kata Indra.
Dimana sebelumnya dia, memang meminta yang bersangkutan untuk menghadap, “Karena saya ingin berdiskusi dengan yang bersangkutan mengenai kinerjanya selama di RSUD,” terang Dr.lndra.
Selain itu menurutnya, sebelumnya salah satu karyawan rumah sakit mengatakan bahwa yang bersangkutan membawa senjata tajam, Tetapi dokter tidak mengerti, apa maksudnya. Dan setelah yang bersngkutan datang menghadap, seraya memaksa untuk menandatangani berkas tersebut,
“Pada saat itu, saya bilang kepada beliau saya masih ada rapat. Lalu yang bersangkutan langsung marah, dan meminta saya harus mau menandatangani berkas tersebut, seraya mengancam dengan mengeluarkan sebilah badik, dihadapan saya, beruntung pada saat itu ada Kasubag perencanaan, Yusdar Andi yang melerai,” ungkapnya.
Pada saat itu juga, yang bersangkutan langsung dibawa keluar ruangan, oleh beberapa staf yang ada. tetapi yang bersangkutan tetap mengancam dengan mengeluarkan nada ancaman kepada dirinya. “Saya akan datang kerumah anda, saya akan tusuk dan tujah anda, dirumah anda,” kata Dr lndra menirukan nada bahasa yang bersangkutan.
Atas dasar itulah, Dr lndra melaporkan hal itu ke pihak Kepolisian, dan pihak kepolisian datang kerumah sakit guna memeriksa TKP. Namun tidak ditemukan senjata tajam yang digunakan pelaku. Dam akhirnya pihak Kepolisian memeriksa diruangan yang ada, BB sajam tersebut dapat ditemukan.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP M Hendrik Apriliyanto mengatakan, pelaku telah diamankan di TKP RSUD ryacudu. “Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, yang mengatakan bahwa pelaku akan mengurus kenaikan pangkat atau golongan, sehingga pelaku meminta tanda tangan direktur RSUD Maydjen Ryacudu,” katanya.
Namun Direktur dalam hal ini Dr. Syah Indra Husada Lubis menilai bahwa kinerja yang bersangkutan tidak baik karena ada beberapa hari yang tidak masuk kerja, atas dasar itulah Direktur tidak mau menandatangani berkas tersebut.
“Pada saat petugas mengamankan tersangka, di RSUD ditemukan barang bukti satu bilah sajam jenis badik, dibawah laci meja tersangka, pelaku akan kita tuntut dengan Pasal 335 KUHP dan pasal Undang-Undang Darurat, membawa senjata tajam tanpa adanya surat yang sah, dengan ancaman hukuman kurang lebih 11 tahun kurungan penjara,” kata Hendrik. (ardi)