
Serdang Bedagai (SL)-Subandi, oknum Kepala Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Deli Serdang, digerebek dipergoki sedang indehoi bersama Df, wanita istri orang lain, di sebuah kamar 19, Hotel Mutiara Inn. Aksi pengerebekan keduanya di rekam Ng, suami Df, yang sempat viral di media sosial, Sabtu 11 Januari 2019, malam.
Sang kades diketahui masuk di sebuah kamar Hotel Mutiara Inn, yang berada di Desa Sukamandi Hilir, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (11/1/2020) malam. Penggerebekan dilakukan NG suami sah DF bersama teman temannya. Kedua pasangan mesum itu diboyong ke Mapolresta Deli Serdang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Informasi dilokasi kejadian menyebutkan, suami DF sudah lama curiga dengan aktifitas istrinya, yang kerap pergi. Untuk membuktikan kecurigaannya, sang suami mengintai keberadaan istrinya, yang pergi Sabtu pagi itu. Dan hasil penggerebekan tersebut, ternyata istrinya berada didalam suatu kamar hotel bersama Subandi yang diketahui oknum Kepala Desa terpilih.
Karyawan Hotel Mutiara Inn membenarkan adanya penggerebekan itu di dalam kamar nomor 19, Sabtu malam itu. “Iya ada bang, sekitar 7 orang yang datang kemari, gerebek kamar nomor 19,” katanya, sambil minta tak disebut namanya.
Humas Polresta Deli Serdang Iptu Naibaho membenarkan kejadian tersebut, pihak SPKT Polresta Deli Serdang telah menerima laporan tentang pidana perzinahan, sesuai dengan nomor: LP/18/1/2020/SU/RESTA DS tanggal 11 Januari 2020. “Yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan,” ungkapnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Serdang Bedagai, Ikhsan menyayangkan kisah asmara antara Kades dengan warga yang merupakan istri sah orang lain tersebut. “Kami sangat menyayangkan kejadian ini karena yang bersangkutan adalah seorang Kades,” ujarnya, Minggu, (12/1/2020)
Ikhsan menyatakan, pihaknya akan segera memanggil oknum Kades itu. Meski video penggerebekan di dalam hotel sudah sudah viral di media sosial namun tetap harus dilakukan klarifikasi. Keterangan-keterangannya akan dilampirkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
“Setelah ditangani PMD nanti juga akan dibawa hasilnya ke tim yang terdiri mulai dari Asisten I, PMD, Inspektorat dan Bagian Pemerintahan. Kalau sanksi ya bisa dicopot karena itu adalah mutlak kewenangan bapak Bupati,”kata Ikhsan
Dalam UU tentang Desa, bahwa Kades dapat diberhentikan apabila melakukan pelanggaran-pelanggaran. PMD mengatakan akan meminta pertimbangan dari lembaga Desa seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebelum mengambil keputusan. “Yang awal ini kami akan beri sanksi administratif dullah. Dalam perjalanannya nanti jika unsur-unsur terpenuhi ya bisa dilakukan (pemberhentian). Makanya nanti kita minta pertimbangan BPD juga seperti apa,” kata Ikhsan. (red)