
Jakarta (SL)-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal geledah Kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Penyidik terhalang oleh administrasi tugas, dan menunggu persetujuan dewan pengawas. Penggeledahan ini diduga terkait kasus suap yang menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Wahyu diduga menerima suap dari caleg PDIP Harun Masuki.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan penggeledahan kantor DPP PDIP menunggu persetujuan Dewan Pengawas. “Kalau sprindik sudah terbit. Dan mungkin besok penyidikan, pasti mereka akan menggeledah, pasti kan harus melewati Dewan Pengawas,” kata Lili dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Kamis, 9 Januari 2020.
Lili menegaskan, surat pengajuan penggeledahan itu juga sudah dikirimkan ke Dewan Pengawas. “Surat pengajuan sudah dalam proses karena sudah diajukan tadi malam ke sana (Dewan Pengawas),” ujarnya.
Kendati demikian, kata Djarot, para penyidik KPK tidak diizinkan menggeledah dengan alasan penyidik tak memiliki bukti-bukti. “Kami menghormati proses hukum, tapi mereka tidak dilengkapi bukti-bukti yang kuat seperti surat tugas dan sebagainya,” ujar Djarot. (Red)