
Lampung Utara (SL)-Dini hari Rabu (1/1). Tim Gabungan Polisi Kehutanan (Polhut) dipimpin oleh Kasat Polhut Lampung, Raya, didampingi Kanit Polhut, Bustomi, bersama Kepala KPH Tangkittebak, Sutikno menembus udara dingin hutan Gunung Gendot, Kecamatan Tanjungraja, Lampung Utara. Bukan untuk merayakan Tahun Baru, melainkan investigasi guna melacak praktik penebangan liar yang menurut warga marak di sana. Turut serta dalam seorang awak media siber Agus Tiadatara.
Praktik menggunduli hutan tanpa izin tersebut, menurut laporan warga sudah terjadi sejak November 2019 lalu. Para pencuri dilaporkan tidak sekedar menggunduli hutan kawasan, namun mereka sangat jahat: menebang habis tanaman kopi milik warga yang berada di Kecamatan Tanjungraja, Kabupaten Lampung Utara.
Untuk menuju titik sasaran , tim gabungan menempuh Jalan Lintas Tengah Sumatera menuju kawasan bukit barisan yang dikenal dengan Gunung Gendot. Dalam cuaca sangat dingin dan tanpa alat bantu penerangan, tim gabungan berhasil sampai di Desa Talangberingin sekitar pukul 03.00 WIB. Dan astaga, di sini, Tim Investigasi Hutan Kawasan menjumpai sejumlah antrean mobil truk serta puluhan orang yang diduga para sopir.
Dalam kondisi gelap gulita, Tim Investigasi langsung menyergap. Dua orang ditangkap, yakni Zubaidi, (40), warga Desa Sendangagung; dan Teguh, (39), warga Desa Srimenanti, Kecamatan Tanjungraja, Kabupaten Lampung Utara. Selain mengamankan kedua pria yang diduga kuat pembalak liar hutan kawasan tersebut, tim gabungan Polhut Lampung juga satu unit mobil truk yang digunakan untuk mengangkut kayu dari jenis pohon Sonokeling.
Kasat Polhut Lampung, Raya, menuturkan, sebelum melalukan penangkapan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Ya, informasi bermula adanya aduan dari masyarakat. Lalu, saya bersama Kanit Polhut Lampung, Bustomi, bersama Kepala KPH Tangkittebak, Sutikno, melakukan pengintaian sejak siang hari (Selasa, 31/12/2019.red),” terang Raya, kepada wartawan yang turut serta dalam investigasi dimaksud, Rabu, (1/1/2020), di lokasi. Dikatakan lebih lanjut, tim investigasi ini baru berhasil mengamankan tersangka, pada Rabu dinihari, sekitar pukul 03.30 WIB.
“Setelah diinterogasi, kedua orang yang diamankan itu merupakan sopir lansir dari mobil truck dengan nomor polisi B 1926 DM. Selain itu, kami juga mengamankan kayu Sonokeling dalam bentuk Log, tiga unit ponsel dan surat-surat kendaraan,” urainya. Saat ini, kedua perambah illegal berikut barang bukti telah diserahkan tim gabungan kepada Polres Lampung Utara guna pendalaman lebih lanjut. (agustiadatara/ardi)