Jaseyas menambahkan, penarikan yang bersangkutan sebagai bentuk tindakan PT sebagai kawal depan Mahkamah Agung (MA). “Kalau pelanggaran etik maupun teknis itu Bawas MA (Badan Pengawasan Mahkamah Agung), jadi Pengadilan Tinggi itu hanya memfasilitasi, tapi tindakan PT sebagai kawal depan Mahkamah Agung yaitu menarik yang bersangkutan,” tandasnya.
Tim Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) akan menindaklanjuti segala informasi dari berbagai pihak terkait oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Menggala digrebek, asik indehoi dengan dua wanita di rumah dinas hakim Tulang Bawang. Termasuk dugaan konsumsi narkoba.



