
Bandar Lampung (SL)-Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Fajrun Najah Ahmad di Pengadilan Negeri Tanjung Karang ditunda. Jadwal sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi (nota keberatan) dari penasehat hukum terdakwa Fajrun, akan dijadwalkan Senin 6 Januari 2020 mendatang. Penundaan sidang, dikarenakan Ketua Majelis Hakim Pastra Joseph Ziraluo mengambil cuti untuk merayakan Natal dan Tahun Baru 2020.
Sidang sebelumnya penasehat hukum terdakwa Fajrun, Supriadi menyampaikan eksepsi atas dakwaan JPU. Dalam eksepsi itu, Supriadi meminta JPU tidak mencari-cari kesalahan juga memperlambat jalannya proses pengadilan. “Ada hal yang sangat fundamental untuk dapat diketahui dan selanjutnya dipertimbangkan majelis hakim,” kata Supriadi, Jumat (20-12-2019).
Menurut Supriyadi, meminjam uang atau memohon yang dilakukan terdakwa itu wajar tanpa adanya paksaan. Lalu yang meminjam akan memberikan kelebihan bunga. “Namun dalam dakwaan JPU seolah-olah ada rayuan dari terdakwa agar saksi Namuri meminjamkan dengan bahasa dipinjam hanya sebentar,” tuturnya.
Karena itu sudah semestinya JPU memahami hukum pengadaan proyek di pemerintahan. “Jangan hanya mendengarkan perkataan saksi yang bohong. Saksi Namuri Yasir mengetahui pekerjaan terdakwa hanya sebagai Sekretaris Demokrat dan Saksi Gubernur Ridho Ficardo yang tidak berhak menentukan siapa-siapa yang akan mengerjakan proyek di pemerintahan,” terangnya.
Namun, kata Supriadi dalam dakwaan tersirat bahwasanya saksi Namuri Yasir bertemu dengan Gubernur Ridho agar mendapat proyek atau pekerjaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga setempat. “Keterangan saksi Namuri Yasir tidak bisa dibenarkan dan melawan hukum, Andaikan hal ini dibenarkan, sama saja JPU membenarkan perbuatan melawan hukum,” katanya.
Terdapat perbedaan antara alamat pelapor dengan alamat yang dimuat dalam surat pernyataan. Sehingga nenimbulkan keraguan yang mengarah pada kesesatan. “Surat dakwaan tidak disusun secara cermat dan tepat. Karena itu, kami meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi terdakwa. Dan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan JPU, dan memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan kemampuan dan harkat martabat seperti semula. Memerintahkan JPU untuk mengeluarkan terdakwa dari rutan,” ujarnya. (mmt/red)