
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pengaduan masyarakat terkait dugaan praktik jual beli Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Lampung mulai bermunculan setelah DPW Advokat Bela Rakyat (ABR) Indonesia membuka posko pengaduan. Bahkan, satu orang yang mengaku menjadi korban telah memberikan surat kuasa kepada ABR Indonesia untuk menempuh langkah hukum.
Ketua DPW ABR Indonesia, Adit Gumilang, mengatakan posko pengaduan dibuka sebagai tindak lanjut instruksi Ketua Umum DPP ABR Indonesia untuk mengawal setiap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG.
“Sejak loket pengaduan kami buka, beberapa masyarakat telah datang menyampaikan informasi dan dugaan adanya praktik jual beli Dapur MBG. Dari sejumlah pengadu, baru satu korban yang memberikan kuasa penuh kepada ABR Indonesia untuk melakukan pendampingan dan langkah hukum. Kami meyakini masih banyak pihak yang memilih menunggu perkembangan sebelum berani melapor secara resmi,” ujar Adit.
Menurutnya, pemberian kuasa dari salah satu korban menjadi awal terbukanya dugaan praktik yang selama ini hanya menjadi pembicaraan di kalangan tertentu.
ABR Indonesia juga menyoroti pernyataan Sony, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan MBG di tingkat pusat. Dalam keterangannya, Sony menyebut adanya dugaan praktik jual beli dapur di Lampung. Menurut ABR, informasi tersebut perlu didalami aparat penegak hukum bersama alat bukti lainnya.
“Kalau benar praktik seperti yang disampaikan itu terjadi, maka ini bukan lagi persoalan etik, melainkan persoalan hukum yang harus diusut secara menyeluruh. Jangan sampai ada pihak yang memperjualbelikan akses terhadap program yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat,” tegas Adit.
Sementara itu, Ketua Umum DPP ABR Indonesia, Hermawan, mendesak aparat penegak hukum tidak hanya menangani perkara yang terjadi di tingkat pusat, tetapi juga mengusut dugaan praktik serupa yang disebut terjadi di daerah, termasuk di Lampung.
“Jangan biarkan Lampung menjadi wilayah yang hanya disebut-sebut tanpa dilakukan pendalaman. Jika memang ada dugaan praktik jual beli Dapur MBG, maka harus dibongkar sampai ke akar-akarnya. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Namun, proses tersebut tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan didasarkan pada alat bukti yang sah,” tegas Hermawan.
Ia menambahkan, ABR Indonesia siap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang merasa dirugikan sekaligus mengawal proses penegakan hukum agar berjalan transparan, profesional, dan bebas dari intervensi.
“Kami mengajak masyarakat yang memiliki informasi, dokumen, maupun bukti terkait dugaan praktik jual beli Dapur MBG untuk tidak takut melapor. Semakin banyak fakta yang diungkap, semakin besar peluang penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh. Program pemerintah harus bersih dari praktik mafia, percaloan, maupun penyalahgunaan kewenangan,” pungkas Hermawan.
ABR Indonesia memastikan posko pengaduan tetap dibuka sebagai wadah bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan. Organisasi tersebut berharap setiap pengaduan dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan praktik jual beli Dapur MBG di Lampung secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. (*)