
Bandar Lampung (SL)-Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Pesisir Barat diduga ikut menerima aliran dana korupsi bantuan operasional kesehatan (BOK) Tahun anggaran 2017 Dinas Kesehatan Pesisir Barat. Hal itu di ungkapkan mantan Kadis Kes Pesisir Barat Bambang Purwanto (60) yang menjadi terdakwa di sidang pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa 24 Desember 2019.
Baca: Polres Lampung Barat Tahan Mantan Kadinkes Pesisir Barat Bambang Purwanto Jelang Pelimpahan P21
Kepala Dinas Kesehatan Pesisir Barat (Pesibar), Bambang Purwanto didakwa telah melakukan korupsi BOK tahun anggaran 2017, dengan kerugian negara sebesar Rp300 juta lebih. Bambang didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi, atas dana bantuan operasional kesehatan untuk 9 puskesmas.
Bambang Purwanto terbukti tidak merealisasikan penuh anggaran yang diperuntukkan untuk operasional kesehatan puskesmas sebanyak 30%, yang ia gunakan untuk kepentingan pribadi. Karenanya Jaksa menjerat Bambang Puwanto melanggar pasal subsidair yaitu pasal 3 junto pasal 18 UU No 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001, tentang perubahan UU No 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi.
“Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 18 bulan, dan membayar denda sebesar Rp50 juta, dengan subsider denda penjara selama 3 bulan. Serta membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp387.604.000,” kata Jaksa Bambang Irawan, dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (24/12).
Terdakwa mengakui pencairan dana bantuan operasional kesehatan tersebut, sebenarnya telah terlaksana baik dalam dua tahap. Namun, pada saat pencairan di tahap tiga, dana yang diserahkan ke Puskesmas hanya mencapai 70%dan sisanya disimpan oleh terdakwa yang sebagian uang diberikan ke oknum LSM. (red)