
Bandar Lampung (SL)-Program Umroh Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2019, melalui Biro Kesejahteraan Sosial (Kesos) Provinsi Lampung, yang di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemprov Lampung Ta. 2019, untuk 71 orang bukan batal di gelar. Akan tetapi tertunda, dan di jadwalkan pada Februari 2020.
Kepala Biro dan Perekonomian, Provinsi Lampung, Ratna Dewi mengatakan prorgram unggulan Pemerintah Provinsi Lampung itu bukan batal, tetapi karena ada kesalahan teknis, sehingga segala sesuatunya harus disiapkan dengan baik. “Program tetapk jalan. SEbanyak 71 calon jamaah umroh itu hanya tertunda berangkatan, yang semestinya pada tanggal 11 Desember 2019 akan dibrangkatkan pada Februari 2020,” kata Ratna Dewi.
Terkait persoalan ada kabar tender batal di gelar meski sudah dua kali proses tender, namun kegiatan tak berjalan, itu bukan kewenangan Biro, kita hanya terima hasil. “Kita juga paham peserta sudah melakukan berbagai persiapan, dan kita sudah jelaskan kepada para calon jamaah, dan mereka tidak ada persoalan,” kata Ratna.
Jadi, lanjut Ratna, tidak benar itu disebutkan, gagalnya kegiatan umroh di Biro Kesos tersebut diduga akibat unsur kesengajaan. “Kegiatan itu untuk ibadah, untuk umat, tidak mungkin kita melakukan hal hal yang terkait urusan religius ini. Kita paham kok,” Selasa 17 Desember 2019.
Ratna menjelaskan persoalan ini juga sudah disampaikan kepada Gubernur, dan Pimpinan di Pemda Provinsi Lampung. “Mudah mudah kegiatan itu berjalan lancar, dan mereka bisa beribadah dengan tenang,” katanya. (joe/red)