
Bandar Lampung (SL)-Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung Fajrun Najah Ahmad duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kota Bandarlampung. Fajar duduk sebagai terdakwa kasus dugaan penipuan, dengan janji akan diperkenalkan kepada Ridho Ficardo yang menjabat gubernur saat itu agar dapat proyek. Total kerugian korban Rp2,75 miliar.
Fajrun Najah Ahmad alias Fajar, datang ke pengadilan dikawal petugas Kejaksaan, mengenakan rompi merah tahanan, baju putih lengan panjang, dan celana hitam mengumbar senyum ke sejumlah wartawan dan warga yang ada di Gedung PN Tanjungkarang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Lestari, pada sidang Rabu (11/12), menyebutkan Fajrun Najah Ahmad alias Fajar, telah menguntungkan diri sendiri dan berbohong agar memperoleh sejumlah uang dari Namuri Yasir. “Fajar mengaku ke korbannya telah diperintah Ketua DPD Partai Demokrat Lampung Ridho Ficardo untuk mencari pinjaman Rp3 miliar sampai Rp4 miliar buat modal Pilgub 2018,” kata Irma.
Dana tersebut, berdasarkan dakwaan JPU, buat operasional dan lobi dukungan ke partai lain. Namuri kemudian menyerahkan uang Rp2,75 miliar kepada Fajar secara bertahap, yakni Rp1,5 miliar dan Rp1,25 miliar. Kenyataannya, kata Namuri, dana yang diserahkannya bukan untuk kepentingan pribadi atau operasional Partai Demokrat Provinsi Lampung.
Karena meleset dari janji, Namuri melaporkan terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP. Penasehat hukum Fajar, Supriadi Adi menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa tersebut. “Ada beberapa kelemahan yang harus saya tanggapi,” katanya. (red)