
Lampung Selatan (SL)-Kepala KSPPS Dana Mulya Syariah (DMS), Muhajir, diduga menggelapkan uang depostito warga penerima ganti rugi pembebasan lahan (JTTS) sekitar Rp1,2 Milyar milik sembilan warga Lampung Selatan. Kasus itu dilaporkan ke Polda Lampung, Senin 2 Desember 2019.

Darto Utomo (35) warga Sumber Agung RT 001/001, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Way Sulan, Kabupaten Lampung Selatan, mengatakan ada sembilan warga termasuk dirinya telah melapor ke Polda Lampung terkait dengan penipuan.
“Saya bersama delapan warga lainnya melaporkan Kepala Koperasi BMT Dana Mulya Syariah bernama Muhajir, pada Senin (18/11/2019) yang lalu, dan hari ini kita ke Polda untuk menanyakan tindaklanjutnya seperti apa,” ungkap Darto Utomo di ruang Graha Jurnalis Polda Lampung.
Menurut Darto Utomo, awalnya warga tidak menaruh curiga dengan Muhajir karena warga telah mengenalnya sebagai Bos atau Kepala Koperasi BMT Dana Mulya Syariah yang bergerak pada usaha simpan pinjam uang dan sering melakukan sosialisasi.
Lanjut Darto Utomo menjelasakan pada saat sosialisasi dengan warga yang lahannya terkena pembebasan lahan pembuatan JTTS, , terlapor menawarkan pinjaman uang tanpa bunga dengan nilai Rp50 juta, dengan syarat, setelah pencairan uang ganti rugi dari pihak JTTS diterima, warga harus mengembalikan uang yang di pinjam senilai Rp50 juta dan harus mendepositokan uang senilai Rp100 juta ke Koperasi BMT Dana Mulya Syariah, dengan dijanjikan bunga sebesar 1 persen tiap bulannya.
Merasa tertolong dengan adanya pinjaman tersebut, dan ditambah bunga tiap bulan 1 persen, Setelah menerima ganti rugi lahan, warga pun membayar pinjaman Rp50 juta dan mendepositokan uang Rp100 juta hingga 300 juta ke Koperasi BMT Dana Mulya Syariah, yang dipimpin oleh terlapor.
Satu tahun berjalan (2017), warga hanya diberi bunganya saja senilai Rp1 juta/perbulan. Tetapi ditahun kedua dan ketiga (2018-2019), mereka tidak lagi menerima uang lagi dari Koperasi BMT Dana Mulya Syariah meski deposito sudah jatuh tempo dan putus komunikasi dengan terlapor.
“Kami sudah berkali-kali menguhubungi dan mendatangi rumahnya, tetapi tidak pernah bertemu dengan terlapor. Oleh sebab itu, kami melapor ke Polda Lampung. Harapannya, agar terlapor bisa ditangkap dan uang kami bisa dikembalikan,” terangnya.
Kepala KSPPS Dana Mulya Syariah (DMS), Muhajir, yang dihubungi via telephone belum direson, meski telephone dalam keadaan aktif. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol. M Barly R mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut. “Selanjutnya, laporan itu di limpahkan ke Polres Lampung Selatan, karena TKP disana,” jelasnya. (Ys/skl/red)