
Setelah dirumah ketua RT pasangan sejoli Ci, dan Aipda Kar, sepakat membuat surat perjanjian tidak mengulangi perbuatannya. Keduanya juga dihubukum adat melakukan cuci kampung sesuai dengan adat yang dibentuk oleh warga RT 11 Kelurahan Padang Kapuk Kecamatan Kota Manna dengan membayar uang sekitar Rp2,5 juta. Pelaksanaan cuci kampung terang RT 11 akan dilaksanakan pada tanggal 6 Desember 2019.
Menurut Zainudin, pengerebekan dilakukan oleh warga yang resah karena melihat oknum yang bukan muhrim itu kerap berada di rumah tersebut. Dan untuk selanjutnya kedua oknum tersebut telah dibawah ke Mapolres Kaur untuk dimintai keterangan.
“Iya memang benar. Memang sudah meresahkan, kali ini memang benar terbukti. Hal tersebut memang terus diawasi oleh masyarakat sekitar. Di dapat infonya, yang laki-laki memang berprofesi sebagai anggota polri di resor kaur, sedangkan yang perempuan berprofesi sebagai guru di SMA Negeri 5 Bengkulu Selatan,” ungkap Ketua RT 11 Kelurahan Padang Kapuk, Minggu (01/12).
Lena yang merupakan sebagai istri sah Kar, mengatakan dengan adanya bukti ini dirinya akan menyerahkan ke aparat penegak hukum. “Sekarang sudah terbukti, saya menahan rasa sakit ini sudah lebih kurang 3 tahun yang lalu. Namun, sekrang dengan adanya bukti ini, saya akan lanjutkan masalah ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (red)