
Jakarta (SL)-Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan dan penggelapan modus pembangunan perumahan syariah. Kerugian mencapai Rp23 miliar, dengan korban mencapai 270 orang dan 11 orang diantaranya warga Lampung. Polisi menangkap tiga pelaku dengan modus menawarkan perumaha tanpa DP
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengungkapkan Polisi meringkus empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Aria Duman (AD) selaku Dirut PT ARM Cipta Mulia, MAA selaku Project Manager atau Marketing, MMD selaku Executive Project Manager atau Marketing, serta SM selaku General Manager. “Modus operasinya tersangka menawarkan kepada masyarakat pembangunan perumahan Syariah,” kata Gatot kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Kamis (28/11).
Dalam melancarkan aksinya, para tersangka menunjukkan lokasi-lokasi perumahan syariah milik PT ARM, kemudian melakukan ground breaking. Penawaran rumah syariah dilakukan dengan menggunakan brosur serta iklan di website.
Para tersangka juga membuat rumah-rumah contoh untuk meyakinkan pada korban. Kemudian, Gatot menerangkan tersangka menawarkan kepada para korban cicilan rendah tanpa bunga untuk sebuah unit rumah. Para pelaku juga menjanjikan kepada korban tak ada pengecekan dari pihak bank saat pengajuan kredit. “Bayangkan tidak ada riba, kamu tidak checking bank, tidak ada bunga kredit, pasti akan sangat menarik,” ujar Gatot.
Setidaknya, ada lima lokasi perumahan yang ditawarkan yakni Perumahan De’ Alexandria Bojong Gede Bogor, Perumahan The New Alexandria Bojong Gede Bogor, Perumahan Cordova Green Living Cikarang Bekasi, Perumahan Hagia Sophia Town House Bandung Jawa Barat, serta Perumahan Pesona Darusalam Lampung.
Lantaran tertarik dengan penawaran tersangka, para korban pun mentransfer sejumlah uang melalui bank syariah. Kepada polisi, tersangka mengaku menggunakan uang transfer dari korban untuk pembebasan lahan di lima lokasi perumahan. Namun, hingga saat ini, perumahan yang dijanjikan tak kunjung dibangun. Para korban lantas membuat laporan ke polisi. “Korbannya ini berjumlah lebih kurang 270 orang dan uang yang sudah masuk ke pelaku ini sebanyak 23 miliar rupiah,” ujar Gatot.
11 Korban di Lampung
Dilangsir kompas.com, sebanyak 11 warga Lampung menjadi korban penipuan berkedok perumahan syariah, oleh pengembang PT ARM Citra Mulia. Para korban telah membayar cicilan hingga ratusan juta kepada perwakilan pengembang untuk bisa meminang perumahan tanpa uang muka tersebut.
Kepada para korbannya, ketiga pelaku yaitu Aria Duman yang merupakan Direktur Utama PT ARM CitraΒ dan tiga orang lainnya, menyebut uang tersebut untuk pembebasan tanah. Salah satu lahan di Lampung yang disebut akan dibeli oleh PT ARM adalah lahan milik Sumarno (72) dan Sudarsilo (52).
Lahan milik Sumarno dan Sudarsilo berada di Jalan Yogyakarta, Pekon Yogyakarta Selatan, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Luas lahan milik Sumarno mencapai 7.500 meter persegi dan Sudarsilo sekitar 3.800 meter persegi.
Para calon konsumen itu, kata Sumarno, sempat terlihat mengunjungi lahan yang akan dibangun pada tahun 2015. Saat itu, kondisi lahan yang awalnya kebun rumpun bambu dan pohon jati sudah dibersihkan (land clearing) oleh pengembang. “Itu (lahan) kan bukit tadinya, sudah diratakan, pohon-pohon sudah dibabat. Sudah dibuat siring (selokan). Bahkan sudah ada gapuranya,” kata Sumarno, saat ditemui di rumahnya, Jumat (29/11/2019), dilangsir kompas.com.
Namun, proses pembangunan perumahan terhenti sekitar Desember 2015. Sang direktur, Aria Duman pun tidak pernah datang lagi ke lokasi. Lahan tersebut juga tidak pernah dibeli. Perjanjiannya, pengembang melunasi pembayaran sebanyak dua kali. “Katanya ada masalah keuangan, jadi berhenti,” kata Sumarno.
Pantauan wartawan di lokasi, bekas pembangunan perumahan syariah Pesona Darussalam Residence Pringsewu, tidak tampak lagi seperti site plan yang dipromosikan pengembang. Lahan itu kini dipenuhi ilalang dan pohon rimbun.
Jejak pembangunan hanya terlihat dari siring (selokan) dan talud penahan tanah di sisi lahan yang berbatasan dengan persawahan. “Tadinya ada gapura, tapi dibongkar warga karena bangunannya buruk. Kerangkanya pakai bambu karena takut ambruk, jadi dibongkar,” kata Sudarsilo, pemilik lahan yang bersebelahan dengan lahan milik Sumarno.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya brosur penjualan, bukti pembayaran para korban, dan buku tabungan. Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 137 Jo Pasal 154, Pasal 138 Jo pasal 45 Jo Pasal 55, Pasal 139 Jo pasal 156, pasal 145 Jo pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan atau Pasal 3,4 dan 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya di atas 20 tahun penjara. (cnn/kompas/red)