
Lampung Utara (SL)-Surat Kabar Harian. (SKH) Zona Lampung sa;ah pasang foto stop press wartawannya. Seharusnya stop press untuk Zainal Biro Pesawaran, namun terpasang foto Ketua SMSI Lampung Utara Ardiansyah, pada edisi terbit, Jum’at, 29 Nopember 2019
Dalam perwajahan (dummy) SKH Zona Lampung terbitan edisi Jum’at kemarin, (29/11/2019), tampak jelas foto yang terpampang merupakan foto milik Ardiansyah, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Lampung Utara.
Mendapati hal itu, Ardiansyah, yang juga Kepala Biro Media Siber Sinarlampung.com biro Lampung Utara ini, menyesalkan atas adanya pencatutan foto dirinya dan dikhawatirkan telah digunakan sebagai Id-Card untuk melaksanakan tugas keredaksian oknum wartawan SKH Zona Lampung, Zainal, dalam lingkup Kabupaten Pesawaran.
“Saya sangat menyesalkan kenapa peristiwa ini bisa terjadi. Semestinya, sebelum dibuatkan kartu pers, wartawan dimaksud dipanggil terlebih dahulu untuk bertatap muka dengarkan jajaran redaksi dan/atau jajaran redaksi lebih teliti dalam mengoreksi keredaksiannya sebelum diterbitkan agar tidak menimbulkan permasalahan serta merugikan pihak lain,” sesal Ardiansyah, Sabtu, (30/11/2019).
Dikatakannya, foto dirinya yang terpampang diperwajahan halaman pertama SKH Zona Lampung tersebut patut dipertanyakan dan diperdalam lebih lanjut. “Saya meminta kepada jaajaran redaksi SKH Zona Lampung untuk segera melakukan klarifikasi dan mediasi secara langsung di hadapan saya dan menjelaskan secara terbuka atas penggunaan foto diri saya yang memberikan sanksi administrasi terhadap wartawannya yang bernama Zainal,” tegasnya.
Ardiansyah mengatakan jika foto dimaksud memang benar sempat tersebar luas ke beberapa media online saat dirinya memberikan statement atas satu peristiwa di Kabupaten Lampung Utara. “Foto itu memang pernah disebarluaskan secara langsung guna kepentingan pemberitaan saat saya memberikan pernyataan atas satu peristiwa yang terjadi di Kabupaten Lampung Utara,” akunya.
Dirinya juga menegaskan akan menindaklanjuti persoalan ini sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Saat ditelusuri lebih lanjut, melalui website www.zonalampung.com, yang juga bagian dari SKH Zona Lampung dipimpin oleh Afandra Yunuza, sebagai Pemimpin Umum, dan Indra Alamsyah, S.Sos sebagai Piminpin Redaksi.
Adapun kantor redaksi SKH Zona Lampung beralamat redaksi jalan Z. Pagar Alam, nomor 40, Gedungmeneng, Bandarlampung. Dengan nomor telepon| 0821 8498.1111./ 085377618666, serta alamat E-mail: zonalampung01@gmail.com, dengan kantor perwakilan Lampung Tengah, di jalan Palem nomor 9, Perum Bumi Permai, Yukum Jaya, Lamteng.
Pimpinan Zona Lampung, melalui hubungan telepon memohon maaf atas kelalaian tim medianya. Tidak ada maksud tertentu atau sengaja melakukan hal tersebut. Karena foto Ketua SMSI Lampung Utara juga tersimpan dalam file server. “Secara internal kita sudah lakukan evaluasi terhadap petugas di redaksi. Kami mohon maaf, dan akan segera kami ralat,” kata pimpinan Zona Lampung, Indra Alamsyah, kepada redaksi sinarlampung.com.
Sekali lagi, Pimpinan Redaksi dan Krue Zona Lampung, meminta maaf kepada Ketua SMSI Lampung Utara, dan Biro Sinarlampung.com. “Kami mengakui kesalahan ini, dan tidak ada unsur kesengajaan,” katanya. (red)