
Lampung Selatan (SL)-Kapal pengerukan Pasir di wilayah Gunung Anak Krakatau (GAK) Kabupaten Lampung Selatan.terus beroperasi. Para nelayan menggunakan kapal tradisional melakukan Patroli wilayah GAK dan sekitarnya. Sementara Wahana Lingkungan (Walhi) Provinsi Lampung, kesal dengan kebijakan pemerintah provinsi, menyoal polemik pengerukan pasir laut di wilayah GAK, yang dilakukan PT Lautan Indah Persada (LIP).
Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri, mengatakan, kegiatan PT LIP itu kembali terendus oleh masyarakat Pulau Sebesi, Lampung Selatan pada Sabtu (23/11) malam. Kali ini, PT LIP yang berulang kali ditolak masyarakat untuk beroperasi menggunakan kapal yang berbeda untuk menyedot pasir laut. “Modusnya adalah menggunakan kapal yang berbeda nama. Kalau soal siapa perusahaan di balik kegiatan itu masih PT LIP. Mereka tidak jera sedikit pun,” ujar Irfan saat dihubungi Minggu (24/11).
Kabar yang ia dapat, pemilik PT LIP, Stephen bersikukuh untuk beroperasi. Karena, Stephen merasa mempunyai izin untuk menyedot pasir. “Padahal sejumlah pihak sudah sepakat bahwa lokasi pengerukan pasir di wilayah itu tidak diperbolehkan. Aturan mainnya juga menyebut hal yang sama. Tapi kenapa PT LIP masih percaya diri. Walhi melihat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tidak berani mencabut izin PT LIP,” tegasnya.
Kenekatan PT LIP beroperasi, kata Irfan bukan hanya karena merasa mendapat angin segar dari Pemprov Lampung. Di sisi lain, PT LIP juga dilihat memiliki keperluan untuk menyedot pasir laut yang nantinya diperuntukkan ke reklamasi Teluk Jakarta.
“Orientasi bisnis kan seperti itu. Mereka punya kontrak yang mengharuskan PT LIP memenuhi kuota pasir laut untuk reklamasi Teluk Jakarta. Mustahil pengusaha akan mengambil suatu pekerjaan jika tidak ada untung di sana,” ucap Irfan. (red)