
Bandar Lampung (SL)-Lahan SPBU di Jalan Diponegoro, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Teluk Betung Utara Bandar Lampung, bermasalah. Tanah yang dibangun SPBU melebihi luasan dalam AJB. Pemilik lahan akam membongkar tembok dan bangunannya.
Pemilik Lahan, Rustam, melalui Kuasa Hukumnya David Sihombing, mengatakan lahan dibangun SPBU itu diyakini diluar bidang sertifikat yang telah diperjual belikan. “Yang mendirikan tembok itu adalah pihak korban, sehingga dapat dinyatakan sah secara hukum apabila dilakukan pembongkaran. Termasuk bangunan yang dianggap ilegal terhadap hak korban juga rencananya akan dibongkar,” kata David, dikantornya, Sabtu (23/11/2019)
Menurut David, terdapat penguasaan tanah melebihi luasan tanah yang dijual ibu kandung korban kepada PT. Premindo Mintra Kencana, yang kemudian beralih kepada pemilik terakhir atas nama Aki Sutikno, yang hanya seluas 1.625 meter persegi sesuai sertifikat atas nama Hj. Masjidah A Kasim.
“Dalam akta jual beli Nomor: 020/06/S/VIII/2001 tanggal 28 Agustus 2001 antara ibu kandung Klien Kami dengan PT. Premindo Mintra Kencana hanya seluas 1.625 meter persegi, sementara kami mempunyai data yang cukup, dan sederhananya dapat dilihat pada sertifkat dan jarak data fisik,” kata David Sihombing.
David menjelaskan, satu hal penting yang harus dipahami pemilik SPBU sekarang ini, bahwa ibu kandung Kliennya sebagai pemilik awal luasan 30 (panjang) x 65 (lebar) objek tanah yang sedang dipermasalahkan, tidak ada akta peralihan tanah dari Ibu Kandung Kliennya di luar luasan sertifikat.
“Lima meter (panjang) dan 65 meter (lebar) objek tanah tersebut berada di belakang objek tanah bersertifikat atas nama Hj. Masjidah A Kasim, dan jelas terlihat pada gambar sertifikat tanah di SHM yang telah diperjualbelikan kepada PT. Premindo Mintra Kencana, yang kemudian sekarang ini telah beralih dari PT. Premindo Mintra Kencana kepada Aki Sutikno yang diketahui sekarang sebagai pemilik SPBU itu, “ jelas David.
Perwakilan pemilik SPBU, Joni, ketika ditemui kuasa hukum korban dan dan awak media di kantornya di Jalan Kartini Bandar Lampung mengatakan akan menampung penyampaian kuasa hukum Rustam dan akan menyampaikan keatasan. (joe/red)