
Bandar Lampung (SL)-Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung meringkus tiga orang target operasi peredaran narkoba di wilayah Panjang. Dari tiga tersangka Guruh Mega Pamungkas (21), Purwanto (28), dan Ade Rianto (26), warga Kampung Baruna, Kelurahan Karang Maritim, Panjang, petugas mengamankan 12 bungkus paket sabu sekitar 4,49 gram, berikut bong, dan plastik sisa pakai, Rabu 13 November 2019.
Direktur Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen didamingi Kasubdit I AKBP Sastra Budi membenarkan penangkapan ketiga tersangka tersebut. Para tersangka ditangkap dengan waktu dan tempat terpisah, dan menetapkan satu orang inisial AC penyumplai barang sebagai buron. “Para tersangka ditangkap berkas informasi masyarakat, kita kembangkan, dan kita amankan barang bukti,” kata Shoebarmen.
Menurut Shobarmen, barang bukti 12 bungkus plastik klip bening berisi sabu berat 4,49 gram disita dari tersangka atas nama Mega Pamungkas, kemudian satu buah bong dan satu buah plastik klip bekas pakai disita dari tersangka Purwanto. “Pada hari Rabu tgl 13 November 2019 sekira jam 06.30 wib Team Opsnal Subdit I Dit Res Narkoba Polda Lampung melakukan penangkapan terhadap GMP di rumah di kampung Baruna Jaya, Karang Maritim, Panjang,” katanya.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 12 bungkus plastik klip bening berisi sabu berat 4,49 gram. Berdasarkan keterangan Guruh bahwa kemarin telah menggunakan sabu bersama Purwanto, dan megaku mendapatkan sabu dari DPO AC. “Dari pengembangan selanjutnya sekira jam 07.00 wib dilakukan penangkapan terhadap Purwanto turut serat di amankan Ade Rianto yang saat penggeledahan ditemukan barang bukti buah bong dan plastik klip bekas pakai,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Shobarmen, para tersangka dan barang bukti, di proses di Subdit I, untuk dilakukan pemeriksaan, dan dilengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan. “Tim masih terus melakukan pengembangan dan mengejar DPO AC,” katanya. (Red)